Diskusi mengenai keabsahan berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga terus bergulir di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan antara kebiasaan umum di Indonesia dengan penjelasan sejumlah tokoh memicu kebutuhan pemahaman literatur fikih klasik secara mendalam.
Seperti dikutip dari Media Indonesia, persoalan ini dikaji secara rinci oleh Ustaz Ajir Ubaidillah melalui saluran YouTube miliknya.
Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menjabarkan bahwa ibadah udhiyah atau kurban berstatus sunah kifayah bagi sebuah keluarga. Artinya, ketetapan sunah bagi seluruh penghuni rumah tersebut sudah terwakili jika ada salah satu anggota yang menunaikannya.
Kendati demikian, implementasi teknis ibadah ini memiliki batasan yang harus diperhatikan secara saksama.
Al-Imam Rafi'i memberikan penegasan bahwa secara fisik wujudnya, satu ekor kambing hanya sah sebagai kurban untuk satu individu saja.
Mengenai hadis Nabi Muhammad SAW yang berkurban untuk dirinya serta keluarga, Imam Nawawi mengartikannya sebagai konsep berbagi pahala atau isytirak fis sawab. Secara syiar hukum, ibadah tersebut mencukupi kebutuhan satu keluarga, tetapi kepemilikan kurban secara personal tetap atas nama satu orang.
Ketentuan Patungan Hewan Besar
Aturan berbeda berlaku untuk jenis hewan besar seperti sapi maupun unta. Para ulama menyepakati bahwa hewan-hewan tersebut dapat digunakan untuk berkurban secara berserikat atau patungan.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu merangkum beberapa landasan hadis terkait aturan ini.
Pertama, riwayat Sayyidina Jabir bin Abdillah menerangkan bahwa para sahabat berkurban dengan satu ekor unta untuk tujuh orang saat berada di Hudaibiyah.
Kedua, Hadis Imam Muslim nomor 1318 menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi yang masing-masing diperuntukkan bagi tujuh orang.
Ketiga, riwayat Abdullah bin Abbas mengisahkan situasi dalam sebuah perjalanan bersama Nabi SAW, di mana satu sapi digunakan untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang dalam kondisi tertentu.
Pendapat Ulama Mazhab Lain
Akar argumen yang menyatakan satu kambing mencukupi untuk satu keluarga ternyata terdokumentasi kuat dalam beberapa mazhab fikih lainnya.
Mazhab Hambali memperbolehkan tindakan satu orang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya sekaligus keluarganya. Pandangan ini menyandarkan argumen pada hadis Ibunda Aisyah RA mengenai ibadah kurban Rasulullah SAW.
Sementara itu, Mazhab Maliki mengizinkan satu kambing untuk pekurban dan keluarganya, meskipun jumlahnya lebih dari 7 orang. Ketentuan ini memiliki syarat ketat, yakni anggota keluarga merupakan kerabat, tinggal dalam satu atap, dan wajib dinafkahi oleh orang yang berkurban.
Di sisi lain, Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi mengutip sebuah riwayat dari Abu Ayyub Al-Anshari. Riwayat itu mengisahkan bahwa pada zaman Nabi SAW, seorang pria berkurban dengan satu kambing untuk diri dan keluarganya, kemudian mereka memakan daging tersebut bersama-sama.
Solusi Jalan Tengah
Para ulama menawarkan jalan keluar berupa khurujan minal khilaf untuk menghindari silang pendapat serta menjamin keabsahan kurban menurut seluruh mazhab. Pekurban dianjurkan untuk mengkhususkan niat ibadah kurban tersebut atas nama satu orang saja, seperti kepala keluarga.
Setelah proses penyembelihan hewan selesai dilakukan, pahala dari ibadah tersebut dapat dihadiahkan atau hadiyatus sawab kepada seluruh anggota keluarga lainnya.
Perbedaan pemahaman antara konsep satu kambing untuk satu orang dengan satu kambing untuk sekeluarga bersumber dari interpretasi hadis. Hal ini membedakan antara tasyriq fis sawab atau berbagi pahala dengan tasyriq fil udhiyah atau berserikat dalam kepemilikan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dalam jumlah lebih banyak dipastikan memberikan dampak kemanfaatan sosial yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, opsi satu kambing untuk satu keluarga menjadi alternatif yang memperlihatkan keluwesan syariat Islam.