Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan hukuman 30 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (24/4/2026). Tuntutan tersebut diajukan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk memprovokasi Korea Utara guna melegitimasi keadaan darurat militer.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk mendakwa Yoon sengaja memicu eskalasi konflik pada 2024. Mantan presiden tersebut diduga menginstruksikan penerbangan pesawat tanpa awak atau drone ke wilayah Pyongyang untuk memancing reaksi rezim Kim Jong-un.
Tindakan provokasi tersebut dinilai sebagai upaya penciptaan kondisi demi membenarkan penetapan darurat militer pada Desember 2024. Langkah politik kontroversial ini pada akhirnya memicu gelombang aksi yang berujung pada penggulingan kekuasaan Yoon Suk-yeol dari kursi kepresidenan.
Tim jaksa menegaskan bahwa Yoon beserta pejabat pertahanannya harus bertanggung jawab atas operasi infiltrasi drone tersebut. Upaya menciptakan situasi yang menyerupai peperangan diduga dilakukan demi kepentingan politik pribadi sang mantan presiden.
"memonopoli serta memperpanjang kekuasaan." kata Tim Jaksa dalam persidangan tersebut.
Tujuan dari skenario situasi perang tersebut adalah untuk menyingkirkan pihak-pihak yang menjadi lawan politik Yoon. Selain sang mantan presiden, jaksa juga menuntut hukuman penjara bagi pejabat tinggi di kabinetnya.
Eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun turut mendapatkan tuntutan hukuman 25 tahun penjara dalam persidangan yang sama. Namun, seluruh rangkaian tuduhan yang dibacakan oleh tim jaksa tersebut langsung mendapatkan penolakan dari pihak pembela.
Berdasarkan laporan Associated Press, kuasa hukum Yoon Suk-yeol memberikan bantahan keras atas keterlibatan kliennya dalam insiden drone. Pihak pengacara menegaskan bahwa Yoon tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait penerbangan drone ke arah ibu kota Korea Utara.
Perjalanan kasus ini bermula saat Yoon diskors dari jabatannya hanya beberapa hari setelah menetapkan darurat militer pada Desember 2025. Proses hukum berlanjut hingga parlemen memutuskan untuk memakzulkan dirinya dari kursi kepresidenan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mengesahkan pemakzulan Yoon Suk-yeol pada April 2025. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, ia ditangkap pihak berwenang atas serangkaian tuduhan termasuk pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang.