Jaksa Tuntut Pemilik Grup BJU Delapan Tahun Penjara Kasus LPEI

Jaksa Tuntut Pemilik Grup BJU Delapan Tahun Penjara Kasus LPEI
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Pemilik Grup BJU Delapan Tahun Penjara Kasus LPEI.

Pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (12/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit periode 2014-2016. Penuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer yang menjerat pengusaha tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama," kata jaksa dari KPK, Achmad Husin Madya, dalam sidang, dilansir ANTARA, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Hendarto dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama 140 hari sebagai pengganti (subsider).

Hukuman finansial yang dibebankan kepada terdakwa juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Hendarto terancam tambahan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perhitungannya, JPU mempertimbangkan pengembalian dana sebesar Rp 3,77 miliar serta barang bukti yang telah disita negara sebagai faktor pengurang nilai uang pengganti. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor.

Beberapa poin memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah serta merusak reputasi LPEI di masyarakat. Namun, terdapat faktor yang meringankan hukuman bagi pemilik perusahaan batu bara tersebut.

"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ungkap JPU.

Berdasarkan berkas perkara, penyimpangan fasilitas kredit ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya Hendarto secara pribadi serta beberapa petinggi LPEI.

Pihak-pihak lain yang disebut turut menerima aliran dana adalah Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS. Perkara para pejabat LPEI tersebut diproses dalam berkas penuntutan terpisah.

Artikel terkait

Rekomendasi