Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi 137.764 guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyaluran tunjangan bagi tenaga pendidik ini didasarkan pada ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026).
Pemerintah juga mengalokasikan dana insentif senilai Rp 400.000 per bulan untuk 99.432 guru non-ASN. Bantuan ini ditujukan bagi guru yang sudah bersertifikasi tetapi belum mencukupi beban kerja, maupun yang belum tersertifikasi.
"99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," jelas Nunuk.
Selain memaparkan rincian anggaran tunjangan, Kemendikdasmen mengklarifikasi isu mengenai regulasi pengajaran. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan beraktivitas bagi guru honorer pada tahun depan.
ÔÇ£Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,ÔÇØ ujar Nunuk.
Penerapan SE Nomor 7 Tahun 2026 menyasar guru non-ASN yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan aktif di sekolah kelolaan pemerintah daerah. Surat tersebut berfungsi sebagai pedoman legalitas kerja setempat.
ÔÇ£Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,ÔÇØ kata Nunuk.
Kementerian mengakui munculnya variasi pemahaman di tingkat dinas daerah terkait surat edaran tersebut. Langkah diseminasi informasi lanjutan kini tengah berjalan guna menyamakan persepsi publik.