Purbaya Yudhi Sadewa Tunda PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya

Purbaya Yudhi Sadewa Tunda PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tunda PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa jalan tol serta pajak bagi kelompok orang kaya atau High Wealth Individual belum akan diterapkan pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan tersebut baru akan dieksekusi setelah kondisi ekonomi nasional dinilai tumbuh stabil dan daya beli masyarakat sudah berada dalam posisi yang cukup kuat.

Dilansir dari Detik Finance, penangguhan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah tidak akan menambah beban pajak baru sebelum indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan. Penetapan indikator daya beli masyarakat menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum regulasi perpajakan tersebut resmi diberlakukan di Indonesia.

"Jadi, posisi kita nggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, itu patokan utamanya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Gedung BPKP, Jakarta.

Rencana pengenaan pajak ini sebelumnya masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Selain menyasar pengguna jalan tol, aturan tersebut juga membidik kelompok orang kaya dalam kategori HWI dengan target penyelesaian regulasi pada 2028.

Menteri Keuangan menekankan bahwa penerapan pungutan pajak yang terburu-buru dikhawatirkan dapat menghambat aktivitas bisnis di tanah air. Jika sektor usaha melambat akibat beban pajak tambahan, hal tersebut diprediksi justru akan memicu penurunan pada total penerimaan negara secara keseluruhan.

"Percuma kalau saya naikin pajak, buat orang kaya, buat pajak tol, pajak itu, naikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis. Pajaknya akan turun, ekonomi susah. Rugi saya," terang Purbaya.

Mengenai asal-usul regulasi tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa wacana pemungutan pajak jalan tol dan pajak orang kaya merupakan warisan rencana jangka panjang dari era kepemimpinan sebelumnya. Ia mengaku baru mengetahui detail draf kebijakan tersebut dalam waktu dekat karena disusun sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara negara.

"Tapi pajak orang kaya, kayaknya saya nggak tahu. Bahkan sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama. Itu rencana jangka panjang yang dibuat (kepemimpinan) sebelumnya," kata Purbaya.

Saat ini, Kementerian Keuangan memilih untuk memberikan prioritas pada optimalisasi instrumen pajak yang sudah berjalan serta memperketat pengawasan administratif. Fokus utama diarahkan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran praktik manipulasi nilai transaksi atau underinvoicing guna menjaga kepatuhan wajib pajak.

"Mengenai pajak yang ada sekarang, ya kita terapkan yang itu. Kita akan jalankan penegakan hukum," pungkas Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi