Tri Tito Karnavian Desak Percepatan Registrasi Posyandu Papua Selatan

Tri Tito Karnavian Desak Percepatan Registrasi Posyandu Papua Selatan
Foto: Ilustrasi Tri Tito Karnavian Desak Percepatan Registrasi Posyandu Papua Selatan.

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan secara virtual pada Selasa (28/4/2026). Pelantikan ini dilakukan guna mendorong penguatan pelayanan dasar dan pemberdayaan keluarga di wilayah tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Tri Tito Karnavian menekankan bahwa penyesuaian program pemberdayaan harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi lokal masing-masing daerah. Ia menyoroti pentingnya inovasi dalam merancang program agar mampu menjangkau wilayah yang belum terlayani secara optimal di Papua Selatan.

"Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal," ujar Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Penekanan juga diberikan terkait status administratif layanan kesehatan di daerah tersebut. Tri mengungkapkan bahwa hingga saat ini Provinsi Papua Selatan tercatat belum mengajukan permohonan nomor registrasi posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu kini berfungsi sebagai pusat layanan dasar yang mendukung enam standar pelayanan minimal (SPM). Hal ini mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

"Amanah ini bukan hanya sebuah keberatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah," ujar Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Langkah pelantikan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 yang menetapkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah. Tri berharap adanya sinergi lintas perangkat daerah dalam aspek perencanaan hingga penganggaran guna memperkuat kelembagaan posyandu dan kapasitas kader di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi