Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Enam Layanan Dasar

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Enam Layanan Dasar
Foto: Ilustrasi Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Enam Layanan Dasar.

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menghadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026). Ia menekankan urgensi transformasi lembaga tersebut untuk mengimplementasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kunjungan ini bertujuan memastikan penguatan fungsi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang strategis. Dilansir dari Nasional, Tri menyebutkan bahwa transformasi ini selaras dengan upaya pemerintah mendekatkan akses layanan publik berkualitas bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

"Pelayanan masyarakat itu minimal ada enam yang diberikan kepada masyarakat, yaitu kesehatan; pendidikan; pekerjaan umum; perumahan-permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kemudian sosial," ujarnya Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Konsep baru ini diharapkan mampu mengubah citra posyandu yang selama ini identik dengan layanan kesehatan ibu dan anak saja. Tri menegaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, posyandu kini didorong menjadi pusat integrasi berbagai jenis layanan dasar.

"Di mana setiap posyandu itu ada di tiap kelurahan, desa, yang sudah berusia cukup lama," katanya Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Tri menyamakan konsep transformasi ini dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang biasanya ditemukan di level kabupaten atau provinsi. Perbedaannya terletak pada jangkauan wilayah yang lebih spesifik hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar lebih mudah dijangkau warga.

"Kalau di kabupaten dan provinsi, pernah melihat ada Mal Pelayanan Publik (MPP), hampir sama seperti itu (konsepnya). Jadi, satu tempat yang melayani beberapa pelayanan kepada masyarakat. Namun, di tingkat desa dan kecamatan, pos pelayanan itu dalam kapasitas posyandu," jelas Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh diminta untuk segera melakukan registrasi posyandu sesuai standar enam SPM. Langkah legalitas ini krusial untuk mempercepat distribusi program kerja serta membuka akses bantuan dari pemerintah pusat bagi lembaga terkait.

"Nah, untuk posyandu enam SPM, di Permendagri Nomor 13 (Tahun) 2024 itu, target sampai 2029 adalah meregistrasi posyandu-posyandu yang ada di bawah pemerintahan desa dan kecamatan, untuk meregistrasi dan mendaftarkan posyandu-nya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK.

Dalam rangkaian acara tersebut, Tri juga menyerahkan beragam paket bantuan sosial mulai dari sumur bor, kompor, santunan BPJS bagi ahli waris, hingga ribuan potong pakaian untuk warga. Agenda ditutup dengan peninjauan langsung enam stan layanan yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, hingga keamanan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi