Transaksi Kripto Maret 2026 Turun 8 Persen Jadi Rp22,24 Triliun

Transaksi Kripto Maret 2026 Turun 8 Persen Jadi Rp22,24 Triliun
Foto: Ilustrasi Transaksi Kripto Maret 2026 Turun 8 Persen Jadi Rp22,24 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar 8 persen menjadi Rp22,24 triliun pada Maret 2026. Penurunan dari angka Rp24,33 triliun pada Februari tersebut terjadi di tengah pertumbuhan jumlah akun konsumen yang tetap menunjukkan tren positif.

Dilansir dari Market, penurunan aktivitas perdagangan ini tidak menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional. Hal tersebut dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah akun konsumen sebesar 1,43 persen secara bulanan (month-to-date) hingga mencapai angka 21,37 juta akun pada periode yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan detail capaian transaksi tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (5/5/2026).

ÔÇØPada bulan Maret 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,80 triliun,ÔÇØ katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Selain data kripto, OJK memantau perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini terdapat lima peserta sandbox yang aktif melakukan uji coba, terdiri dari empat penyelenggara model bisnis aset emas digital serta kripto dan satu pendukung pasar.

Adi menjelaskan bahwa terdapat empat peserta dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, hingga properti yang telah dinyatakan lulus uji coba. Namun, terdapat satu entitas yang tidak berhasil melewati tahapan evaluasi tersebut.

ÔÇØSerta ada 1 peserta dengan modal bisnis identitas digital yang telah mendapatkan status tidak lulus uji coba sandboxing,ÔÇØ katanya.

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 8 pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan telah terdaftar resmi di OJK. Para penyelenggara ITSK ini dilaporkan telah membangun sedikitnya 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan lintas sektor di tanah air.

ÔÇØAdapun selama Maret 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PACK yang berhasil menyelesaikan transaksi dan disetujui mitra adalah senilai Rp2,11 triliun dengan jumlah pengguna PACK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,ÔÇØ tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi