Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar 8 persen menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026. Penurunan dari angka Rp 24,33 triliun di bulan sebelumnya ini terjadi di tengah kondisi pasar yang fluktuatif, Selasa (5/5/2026).
Data yang dilansir dari Detik Finance menunjukkan bahwa meski nilai transaksi menyusut, ekosistem keuangan digital nasional diklaim tetap stabil. Selain kripto, sektor derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 5,80 triliun pada periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instrumen ini tidak terganggu oleh dinamika pasar.
"Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ungkap Adi Budiarso.
Pertumbuhan jumlah pengguna menjadi indikator kuat bertahannya minat publik di sektor ini. Hingga Maret 2026, total akun konsumen kripto telah menyentuh angka 21,37 juta atau meningkat 1,43 persen secara bulanan.
OJK juga terus memantau perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui program sandbox. Tercatat sebanyak 323 permintaan konsultasi dari calon peserta telah diterima otoritas hingga April 2026.
Saat ini, lima peserta sandbox sedang menjalankan uji coba, termasuk empat penyelenggara model bisnis emas digital dan satu pendukung pasar. Sebelumnya, sejumlah entitas dengan fokus tokenisasi properti dan surat berharga telah dinyatakan lulus, sementara satu peserta identitas digital gagal memenuhi syarat.
Perkembangan lain terlihat pada sektor penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan agregasi jasa keuangan (PAJK). OJK mencatat terdapat delapan PKA dan 17 PAJK yang telah membangun sekitar 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
"Selama bulan Maret 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK yang berhasil menyelesaikan transaksi dan disetujui mitra adalah senilai Rp 2,11 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA atau pemerintah kredit alternatif selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91 juta hit," pungkas Adi Budiarso.