OJK Catat Transaksi Aset Keuangan Digital Capai 77,32 Juta

OJK Catat Transaksi Aset Keuangan Digital Capai 77,32 Juta
Foto: Ilustrasi OJK Catat Transaksi Aset Keuangan Digital Capai 77,32 Juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah pengguna platform aset keuangan digital di Indonesia menembus 17,17 juta orang dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan hingga Selasa (12/5/2026). Capaian ini diungkapkan dalam Rapat Umum Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) 2026 di Jakarta.

Pertumbuhan signifikan ini, sebagaimana dilansir dari Investor Daily, mendorong pelaku industri dan regulator untuk memprioritaskan perlindungan konsumen serta transparansi sebagai pondasi keberlanjutan sektor tersebut. Industri kini bergeser dari sekadar perebutan pangsa pasar menuju kepatuhan regulasi yang lebih ketat.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa sektor keuangan digital nasional saat ini telah memasuki fase yang jauh lebih matang. Ia menekankan pentingnya inovasi yang mengedepankan keamanan dan tanggung jawab sejak awal pengembangan teknologi.

"Industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang lebih matang," kata Pandu Sjahrir, Ketua Umum AFTECH.

Pandu juga menilai bahwa ekosistem digital Indonesia menunjukkan performa bisnis yang lebih sehat dan memberikan dampak positif bagi sektor riil. Hal senada disampaikan oleh regulator yang menyoroti integrasi teknologi dalam memperluas jangkauan layanan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa ekspansi bisnis tidak boleh mengabaikan aspek keamanan jangka panjang. Ia menyatakan teknologi seperti kecerdasan buatan dan blockchain harus berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi.

"Inovasi di sektor keuangan digital harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan publik," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pihak pelaku industri kripto menyambut baik arah kebijakan tersebut. Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menyebut bahwa tema kepercayaan dan dampak ekonomi sangat relevan dengan situasi pasar aset digital saat ini yang membutuhkan tata kelola kuat.

"Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya faktor pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange Indonesia saat ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Aloysia Dian, Chief Marketing Officer INDODAX.

Aloysia menambahkan bahwa sebagai platform yang diawasi OJK, pihaknya terus memperkuat sistem keamanan dan program literasi bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan agar investor memahami potensi sekaligus risiko investasi secara bijak dalam ekosistem yang sehat.

"Pada akhirnya, industri aset digital termasuk kripto bukan hanya soal teknologi atau pertumbuhan transaksi, tetapi juga tentang bagaimana membangun rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat. Kami percaya, ekosistem yang sehat hanya bisa tercipta ketika inovasi berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, edukasi, dan tata kelola yang baik," tambah Aloysia Dian, Chief Marketing Officer INDODAX.

Artikel terkait

Rekomendasi