Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (28) atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, AN (24). Insiden tragis yang merenggut nyawa korban ini terjadi di kawasan Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap oleh tim gabungan tak lama setelah kejadian. Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan warga pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, terkait kondisi korban yang meninggal dengan luka lebam.
Kronologi Penganiayaan hingga Korban Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya saat korban sedang berbaring. IN tega memegang kedua tangan korban dan menginjak-injak tubuhnya hingga korban mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, pelaku baru berhenti saat korban memohon ampun dan mengeluh sakit perut. Korban kemudian meminta izin untuk ke kamar mandi, namun tiba-tiba terjatuh dan kehilangan kesadaran secara mendadak.
Berikut adalah beberapa fakta penting terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban:
- Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi di kediaman pasangan tersebut di sebuah perumahan BTN di wilayah Ranomeeto.
- Penyebab Kekerasan: Pelaku mengaku nekat menganiaya istrinya karena merasa cemburu dan menuduh korban telah berselingkuh.
- Kondisi Fisik Korban: Saat ditemukan, terdapat banyak bekas luka lebam di sekujur tubuh korban akibat hantaman benda tumpul.
- Status Hukum: Saat ini IN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari.
Penjelasan di atas merangkum poin-poin utama dari pengakuan pelaku dan temuan awal pihak kepolisian di tempat kejadian perkara.
Upaya Pelaku Membangunkan Jasad Istri
Salah satu aspek yang mengejutkan dari kasus ini adalah tindakan pelaku setelah mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa. IN dilaporkan sempat tidak percaya bahwa istrinya telah meninggal dunia di ruang tengah rumah mereka.
Dalam kondisi kalut, pelaku terus berusaha membangunkan istrinya dengan berbagai cara seolah korban masih bisa diselamatkan. Ia bahkan sempat merawat jasad korban dengan harapan ada keajaiban yang bisa menghidupkannya kembali.
Rincian tindakan yang dilakukan pelaku terhadap jasad korban adalah sebagai berikut:
| Tindakan Pelaku | Tujuan Tindakan |
|---|---|
| Membersihkan tubuh korban dengan air | Upaya untuk merawat dan menyucikan jasad istrinya. |
| Menyisir rambut korban | Merapikan penampilan korban agar terlihat seperti orang tidur. |
| Memeluk erat tubuh korban | Berharap korban bisa kembali bernapas dan hidup lagi. |
Data dalam tabel tersebut menunjukkan perilaku irasional pelaku yang sempat berusaha menutupi kenyataan atas kematian istrinya sebelum akhirnya diamankan petugas.
AKP Welliwanto menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan brutal ini murni karena kecemburuan yang tidak terkendali. Pelaku menduga sang istri menjalin hubungan gelap dengan pria lain, yang kemudian memicu emosinya hingga berujung maut.
Kini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, IN terancam dijerat dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.