Tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar, Bali, dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas atau overload pada Senin (13/4/2026) akibat penumpukan sisa cacahan sampah organik yang tidak kunjung terdistribusi ke lokasi pembuangan akhir.
Kondisi ini terjadi di TPST Kertalangu, Padangsambian, dan Tahura yang menyebabkan para petugas angkut sampah mandiri mulai kesulitan menurunkan muatan mereka. Dilansir dari Detik Travel, penumpukan ini dipicu oleh belum berjalannya rencana pembuangan residu organik ke wilayah Klungkung.
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali (SSB), I Wayan Suarta, menyatakan bahwa situasi ini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan bagi operasional harian. Para pengangkut sampah seringkali ditolak saat hendak mengirimkan hasil pilahan organik karena gudang penyimpanan di lokasi pengolahan sudah penuh.
"Sisa hasil cacahan di sana itu kan organik harus dicacah dan hasil cacahan mereka tidak bisa keluar dari gudang, mau dibuang ke mana?," kata Ketua Forum SSB I Wayan Suarta, Senin (13/4/2026). Ia menambahkan bahwa banyak pengangkut sampah yang mulai putus asa dan enggan mengambil sampah dari rumah warga.
Suarta menjelaskan bahwa meskipun jumlah sampah organik yang ditolak terkadang hanya berkisar 5 hingga 20 persen, hal tersebut sangat memukul moral para jasa pengangkut. Mereka telah melakukan penyortiran secara manual namun tetap dipaksa membawa kembali sampah tersebut karena sistem pengolahan di TPST dan TPS3R tidak berjalan efektif.
Kekhawatiran muncul terkait potensi timbulan sampah di pemukiman masyarakat yang tidak terangkut dalam waktu lama. Suarta menilai jika masalah ini tidak segera tertangani, masyarakat berisiko membakar sampah secara mandiri yang dapat memicu polusi udara di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster membantah adanya kondisi overload yang bersifat permanen di fasilitas tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pemindahan hasil cacahan sampah ke wilayah Klungkung guna mengosongkan gudang pengolahan di Denpasar.
"Sudah ada tempatnya, sudah disiapkan tempat. Sudah dilakukan oleh Kota Denpasar," ujar Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali. Koster menekankan bahwa rincian jadwal pengiriman hasil cacahan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Wali Kota Denpasar.