PT Toba Pulp Lestari dikabarkan tengah bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 80 persen karyawannya pada pertengahan Mei mendatang. Kebijakan pahit ini muncul sebagai dampak langsung dari pencabutan izin operasional hutan oleh pemerintah.
Dilansir dari Suara, pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH pada awal tahun ini menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan perusahaan. Langkah tegas otoritas diambil sebagai respons atas meningkatnya isu kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang di kawasan Sumatera.
Situasi ini menciptakan kontradiksi yang mendalam bagi masyarakat di sekitar Danau Toba. Di satu sisi, komunitas adat merayakan keberhasilan upaya pelestarian alam, namun di sisi lain ribuan pekerja lapangan terancam kehilangan sumber pendapatan utama mereka.
Perusahaan yang beroperasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba ini memiliki sejarah panjang di industri kehutanan Indonesia. Berdiri sejak 26 April 1983, entitas ini awalnya dikenal publik dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk.
Sosok pengusaha nasional Sukanto Tanoto merupakan tokoh di balik pendirian raksasa bubur kertas tersebut. Perusahaan kemudian resmi mencatatkan sahamnya di bursa dengan kode emiten INRU pada 16 Mei 1990, dengan fokus produksi bubur kertas dan serat rayon dari eukaliptus.
Perjalanan operasional perusahaan tidak lepas dari dinamika sosial yang tajam, terutama pascaruntuhnya rezim Orde Baru. Konflik lahan dengan warga sekitar mencapai puncaknya pada tahun 1999 melalui bentrokan fisik yang melibatkan masyarakat, pekerja, serta aparat keamanan.
Transformasi Nama dan Teknologi
Ketegangan tersebut sempat memicu rencana Presiden Abdurrahman Wahid untuk menutup total pabrik. Namun, besarnya tekanan dari sisi investasi asing membuat perusahaan tetap diizinkan beroperasi pada tahun 2000 dengan syarat penghentian total lini produksi rayon.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS pada 15 November 2000, perusahaan resmi berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Pabrik tersebut kembali beroperasi pada 2003 dengan janji penerapan teknologi yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Kepemilikan Mayoritas Allied Hill Limited
Struktur kepemilikan perusahaan telah mengalami beberapa kali pergeseran signifikan sejak masa Sukanto Tanoto. Pada tahun 2007, kendali utama sempat dipegang oleh Pinnacle Company Pte. Ltd. sebelum akhirnya beralih ke tangan Allied Hill Limited pada 2025.
Allied Hill Limited merupakan perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong dan berada di bawah kendali pengusaha Joseph Oetomo melalui Everpro Investments Limited. Entitas ini menguasai mayoritas saham setelah melakukan aksi korporasi besar tahun lalu.
Berdasarkan laporan dari Indo Premier, Allied Hill Limited telah mengakuisisi 92,54 persen saham INRU. Transaksi tersebut memiliki nilai total mencapai Rp555,8 miliar dengan harga patokan sebesar Rp433 per lembar saham.
Kini, di bawah nakhoda kepemilikan baru, perusahaan justru menghadapi tantangan eksistensi yang sangat berat. Para pemegang saham publik yang memiliki sisa 7,58 persen saham kini turut menanti kepastian masa depan perusahaan di tengah krisis operasional yang melanda.