Toba Pulp Lestari Hentikan Operasional dan Lakukan PHK Karyawan

Toba Pulp Lestari Hentikan Operasional dan Lakukan PHK Karyawan
Foto: Ilustrasi Toba Pulp Lestari Hentikan Operasional dan Lakukan PHK Karyawan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya pada Senin (27/4/2026). Langkah drastis ini diambil perusahaan menyusul kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan.

Dilansir dari Money, manajemen perusahaan telah melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan PHK tersebut kepada para pekerja pada 23 hingga 24 April 2026. Seluruh proses pemberhentian tenaga kerja ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang.

Penghentian aktivitas ini berdampak langsung pada seluruh rantai pemanfaatan hutan di area kerja perusahaan. Manajemen memberikan penjelasan resmi melalui keterbukaan informasi kepada otoritas bursa mengenai situasi yang sedang dihadapi perseroan saat ini.

ÔÇ£Pada tanggal 23-24 April 2026, perseroan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perseroan. Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,ÔÇØ tulis manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Keputusan PHK merupakan konsekuensi logis dari hilangnya legalitas pemanfaatan lahan hutan yang selama ini menjadi penopang utama bisnis mereka. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas produksi di areal konsesi tidak dapat dilanjutkan secara hukum.

ÔÇ£Kegiatan Operasional: Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,ÔÇØ lanjut manajemen perusahaan.

Persoalan hukum juga membayangi perusahaan pasca keputusan ini, terutama potensi perselisihan industrial dengan para mantan pekerja. Sebelumnya, tekanan operasional sudah terasa sejak akhir 2025 ketika pemerintah menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh dan Sumatra melalui instruksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Kebijakan pengetatan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang melarang penebangan eucalyptus akibat risiko bencana alam. Langkah proteksi tersebut diambil demi memitigasi dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah terdampak cuaca ekstrem di sekitar lokasi perusahaan.

Meskipun operasional pabrik terhenti, manajemen memastikan tetap menjalankan perawatan aset secara rutin untuk menjaga kondisi infrastruktur perusahaan. Namun, pihak manajemen sebelumnya sempat memberikan klarifikasi mengenai lokasi fasilitas mereka terhadap titik bencana pada Desember 2025.

ÔÇ£Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor,ÔÇØ tulis manajemen saat memberikan keterangan kepada Bursa Efek Indonesia.

Saat ini, INRU berfokus pada mitigasi dampak ekonomi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait. Koordinasi dilakukan untuk meminimalisir guncangan pada rantai pasok yang melibatkan pemasok lokal, kontraktor, hingga pelaku UMKM di sektor transportasi.

Artikel terkait

Rekomendasi