Pemerintah Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada TikTok yang telah menonaktifkan hampir satu juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap regulasi perlindungan anak digital di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Penilaian kepatuhan dilakukan secara objektif oleh pemerintah.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Dilansir dari Detik iNET, data laporan terbaru menunjukkan TikTok telah mengeksekusi penutupan sebanyak 780 ribu akun hingga 10 April 2026. Berdasarkan rata-rata harian, jumlah akun yang dinonaktifkan diprediksi telah mencapai angka satu juta hingga saat ini.
TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen resmi kepada Pemerintah Indonesia dan mempublikasikan syarat batas usia minimum 16 tahun pada pusat bantuan platform mereka. Hal ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara proaktif melaporkan angka penindakan akun kepada pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa TikTok berkomitmen untuk memperbarui laporan pelaksanaan perlindungan anak secara berkala. Kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru bagi platform media sosial lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
"Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung," tegas Meutya Hafid dalam keterangannya terkait upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.