Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2026. Langkah ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban yang tertunda dengan berbagai keringanan khusus.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi administrasi, hingga potongan tunggakan. Kebijakan ini diharapkan mampu memicu kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban pemilik kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, tiga provinsi yang resmi mengumumkan penawaran program relaksasi tersebut adalah Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu, seperti dilansir dari Otorider.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan gerakan bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" yang dijadwalkan berlangsung hingga 21 Desember 2026. Kebijakan ini secara legalitas berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Insentif yang disediakan dalam program ini mencakup pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayar tepat waktu maupun pemilik tunggakan periode tertentu. Selain itu, terdapat pengurangan sanksi administrasi serta potongan tunggakan pajak kendaraan.
Fasilitas keringanan di wilayah ini dapat diakses oleh masyarakat dalam rentang waktu pelaksanaan mulai 20 Februari sampai 21 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa stimulasi finansial ini diterapkan setelah melalui proses evaluasi mendalam terkait kondisi riil masyarakat.
"Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini," jelas Masrofi.
Melalui skema tersebut, Pemprov Jawa Tengah menargetkan adanya peningkatan kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu sekaligus mereduksi akumulasi jumlah kendaraan yang menunggak.
Bali Terapkan Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin
Pemerintah Provinsi Bali juga memberlakukan relaksasi serupa yang sudah berjalan sejak 5 Januari 2026. Aturan teknis mengenai insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penentuan besaran potongan pajak di Pulau Dewata mengacu pada kapasitas mesin kendaraan dengan rincian diskon PKB 8 persen untuk kapasitas hingga 200 cc. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.
Pemerintah setempat juga mengapresiasi wajib pajak patuh melalui tambahan potongan 10 persen bagi kendaraan di bawah 200 cc tanpa tunggakan. Untuk kendaraan di atas 200 cc tanpa tunggakan, diberikan insentif tambahan sebesar 5 persen.
Skema ini membuka ruang bagi para pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa beban denda akumulatif.
"Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dan/atau peningkatan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," tulis Bapenda Kota Denpasar via akun Instagram resminya.
Bengkulu Sediakan Pemutihan Pajak dan Diskon Mutasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ketinggalan mengagendakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Program penghapusan denda tersebut dijadwalkan meluncur mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Di samping pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu memberikan insentif tambahan berupa diskon sebesar 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan. Stimulus mutasi ini mempunyai masa berlaku yang sedikit berbeda, yakni sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.
Fasilitas tersebut menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama atau mutasi dengan biaya yang jauh lebih terjangkau daripada tarif reguler.
Secara umum, realisasi pemutihan di berbagai daerah bertujuan meminimalkan kendala administrasi kendaraan di masa depan sekaligus mendongkrak realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.