Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW), produser eksekutif film Sang Pengadil, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Agung dalam menyembunyikan aset hasil korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi identitas tersangka yang juga dikenal sebagai pembuat karya sinematik tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tersangka diduga bekerja sama secara intensif dengan Zarof dalam sebuah proyek tertentu.
"Benar (pembuat film Sang Pengadil)," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menambahkan penegasan bahwa sosok yang bersangkutan memang merupakan figur di balik produksi film tersebut bersama Zarof Ricar. Hubungan keduanya dilaporkan terjalin melalui komunikasi yang intens dalam pengerjaan proyek layar lebar tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada hari ini. Kasus ini bermula saat Zarof mulai menitipkan berbagai aset bernilai tinggi kepada Agung pada tahun 2025.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari kantor Agung, termasuk sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan milik Zarof. Saat ini, Agung Winarno menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.