Tersangka pembunuhan berinisial Taufik Hidayat membuat pengakuan mengejutkan saat menjalani rekonstruksi kasus di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (20/4/2026). Seperti dikutip dari Megapolitan, pelaku mengaku sempat menghabisi nyawa orang lain sebelum membunuh mantan istri sirinya, IL.
Fakta baru ini terungkap pada adegan ke-26 ketika Taufik kembali ke rumah kontrakan dan bertemu kekasihnya, SY, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Berdasarkan peragaan tersebut, SY sempat mempertanyakan aktivitas tersangka yang baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
ÔÇ£Lalu dijawab oleh tersangka, ÔÇÿHabis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,ÔÇÖÔÇØ kata seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi.
ÔÇ£Iya benar,ÔÇØ sahut Taufik yang duduk sambil memeragakan adegan tersebut.
Saat pembicaraan berlangsung, sebuah panggilan telepon dari anak korban masuk ke ponsel milik SY. Taufik yang menyadari hal itu segera meminta kekasihnya untuk mengemasi barang-barang karena menduga aksi kriminalnya telah terendus pihak keluarga korban.
Guna menghilangkan jejak, tersangka mencabut kartu SIM dari ponsel SY agar lokasi mereka tidak terlacak oleh pihak kepolisian. Taufik kemudian meminta SY mengantarkannya ke Kantor Pegadaian untuk menebus telepon genggam miliknya yang sedang dijaminkan.
Dalam pelariannya menuju kantor pegadaian, Taufik sempat membuang kartu identitas pribadinya ke sungai sebagai upaya penghilangan barang bukti. Setelah SY berangkat menuju Pasar Palmerah menggunakan KRL, tersangka melanjutkan aksinya dengan menjual perhiasan hasil curian.
Emas yang diambil dari jasad mantan istrinya tersebut laku terjual dengan nilai Rp 1 juta. Pelarian tersangka berakhir setelah tim kepolisian meringkusnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada sore hari di tanggal yang sama.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Tersangka merasa kecewa karena janji korban untuk membangun sebuah restoran tidak kunjung ditepati.
ÔÇ£Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,ÔÇØ kata Pendi usai rekonstruksi.
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan adanya suara tangisan anak kecil dari dalam sebuah rumah di Serpong sekitar pukul 01.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan petugas keamanan segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan tersebut.
ÔÇ£Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,ÔÇØ jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.