Polda Metro Jaya mendalami dugaan eksploitasi anak terhadap dua asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, pada Rabu, 22 April 2026. Penyelidikan mengungkap salah satu korban masih di bawah umur saat direkrut oleh agen penyalur dan majikan.
Penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia jasa hingga pemberi kerja telah mengetahui status usia korban tersebut sejak awal proses perekrutan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kepolisian kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Dua agen penyalur berinisial T dan WA diduga mengabaikan pemeriksaan identitas secara mendalam dan hanya mengandalkan dokumen terbatas berupa kartu keluarga serta foto. Kelalaian ini berujung pada pengenaan pasal pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak kepada para tersangka.
"Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Insiden tragis ini bermula ketika dua perempuan berinisial D (18) dan R (30) nekat melompat dari ketinggian lantai empat sekitar pukul 23.00 WIB. Warga yang berada di lokasi kejadian segera memberikan bantuan setelah melihat kedua korban terjatuh.
"Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga," ujar Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban berinisial D dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita, sementara R mengalami patah tangan dan menjalani perawatan medis di RS Mintohardjo. Motif sementara yang dihimpun kepolisian menunjukkan adanya keinginan dari para korban untuk melarikan diri dari lingkungan kerja mereka.
"Betul. Informasi awalnya begitu," kata Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Keterangan dari saksi lain yang juga bekerja di lokasi tersebut menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman dengan sikap majikan yang dinilai temperamental. Meski demikian, kepolisian masih memerlukan waktu untuk memastikan kebenaran adanya tindakan kekerasan fisik atau verbal.
"(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan," tutur Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyelidikan saat ini terus berkembang seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap majikan korban oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kita juga belum tahu karena belum selesai pemeriksaan," lanjut Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.