Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus E-Tilang Palsu ke Kejari Grobogan

Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus E-Tilang Palsu ke Kejari Grobogan
Foto: Ilustrasi Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus E-Tilang Palsu ke Kejari Grobogan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus penipuan siber bermodus e-tilang palsu kepada Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (7/5/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara SMS blast phishing yang mencatut nama institusi kejaksaan tersebut dinyatakan lengkap.

Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah RW, WTP, FN, dan RJ, sebagaimana dilansir dari Nasional. Kelompok ini diduga mengoperasikan metode SMS blasting yang berisi tautan situs palsu untuk menjebak masyarakat agar memberikan data pribadi mereka.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudainto menjelaskan bahwa proses tahap II ini merupakan kelanjutan dari rampungnya penyidikan. Penyerahan dilakukan langsung di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Grobogan guna proses persidangan lebih lanjut.

"Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudainto.

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 19 Desember 2025, ditambah pengaduan dari Kejaksaan Agung terkait beredarnya tautan mencurigakan. Tim siber mengidentifikasi adanya 11 tautan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan secara aktif untuk menyebarkan pesan penipuan tersebut.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka menyebabkan kerugian materiil bagi korban yang terjebak. Salah satu korban di Palu, Sulawesi Tengah, kehilangan dana sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta setelah memasukkan data kartu kredit ke laman phishing yang menyerupai situs resmi.

Selain penangkapan tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai alat pendukung kejahatan siber. Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan hasil kejahatan.

Artikel terkait

Rekomendasi