PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan secara penuh registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik mulai Senin, 1 Juli 2026. Langkah ini mencakup penggunaan fitur pengenalan wajah melalui kanal digital maupun layanan GraPARI di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Teknologi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis perusahaan dalam meningkatkan akurasi identitas pelanggan. Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menilai prosedur ini penting untuk memitigasi risiko kejahatan siber.
"Sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, proses verifikasi identitas serta teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator," kata Fahmi kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Pihak manajemen menekankan bahwa sistem baru ini akan menjamin kenyamanan pelanggan tanpa mengabaikan aspek keamanan informasi. Melalui integrasi teknologi tersebut, setiap nomor seluler dipastikan akan terhubung dengan identitas resmi yang valid.
"Sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, proses verifikasi identitas serta teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator," kata Fahmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa batas waktu penerapan aturan ini bersifat final dan tidak dapat ditunda lagi. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa percepatan ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Pemerintah menargetkan perlindungan yang lebih kuat bagi para pengguna jasa telekomunikasi nasional.
"Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai," kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Dalam aspek teknis, operator seluler diwajibkan mengantongi sertifikasi ISO 27001 dalam pengelolaan data. Edwin menegaskan bahwa mekanisme ini tidak menyimpan foto asli pelanggan, melainkan menggunakan format terenkripsi yang dikirim melalui jaringan aman ke pihak kependudukan.
"Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi]," kata Edwin.
Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai batas maksimal kepemilikan kartu seluler bagi setiap individu. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor MSISDN pada masing-masing operator seluler.
"Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali," kata Edwin.