Masyarakat dapat menikmati tarif spesial sebesar Rp 1 saat menggunakan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan khusus dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional pada 24 April 2026.
Pengumuman mengenai tarif hemat ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Informasi tersebut dilansir dari media Caritahu berdasarkan publikasi resmi otoritas terkait.
Pemberlakuan ongkos Rp 1 ini mencakup beberapa jenis layanan transportasi massal di ibu kota. Pengguna bisa memanfaatkan potongan harga ini untuk bepergian ke berbagai rute di area Jakarta.
Layanan yang mendapatkan penyesuaian tarif meliputi Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT atau Transjabodetabek, serta MRT Jakarta. Fasilitas ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa syarat khusus.
Sementara itu, tarif hemat Rp 1 untuk LRT Jakarta berlaku spesifik untuk koridor rute Velodrome menuju Pegangsaan Dua. Masa berlaku promo moda transportasi ini dimulai sejak pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB.
Metode Pembayaran dan Layanan Khusus
Masyarakat wajib menggunakan alat pembayaran nontunai yang telah ditentukan untuk bisa menikmati tarif khusus ini. Sistem pemotongan saldo otomatis akan menyesuaikan nilai transaksi menjadi Rp 1.
Berikut adalah daftar metode pembayaran resmi yang dapat digunakan oleh penumpang:
- Bank Mandiri E-Money
- Bank BCA-Flazz
- Bank BNI-Tap Cash
- Bank BRI-Brizzi
- Kartu JakLingko
- KMT
- Jakcard
- Aplikasi JakLingko
- Aplikasi MyMRT
Bagi golongan masyarakat tertentu yang sudah terdaftar dalam program tarif Rp 0, skema gratis tersebut tetap berjalan normal. Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan bus Gratis.
Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa penyesuaian harga ini tidak berlaku untuk seluruh jenis armada. Operasional angkutan Mikrotrans dan Royaltrans tetap mengenakan tarif normal seperti hari biasa.