Tarif Listrik per kWh Golongan Non-Subsidi dan Subsidi 18-24 Mei 2026

Tarif Listrik per kWh Golongan Non-Subsidi dan Subsidi 18-24 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Tarif Listrik per kWh Golongan Non-Subsidi dan Subsidi 18-24 Mei 2026.

Tarif listrik per kWh untuk periode pekan ini, tepatnya pada 18-24 Mei 2026, dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran biaya pemakaian daya tersebut masih merujuk pada harga listrik yang berlaku untuk kuartal II-2026, dilansir dari Money.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi terkini nasional.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Landasan penetapan tarif untuk bulan Mei 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 terkait tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mewajibkan evaluasi berkala setiap tiga bulan bagi golongan pelanggan non-subsidi.

Proses penyesuaian tarif listrik dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi makro utama. Komponen penentu tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Data ekonomi yang digunakan sebagai acuan perhitungan tarif kuartal II-2026 diambil dari akumulasi periode November 2025 sampai Januari 2026. Rincian indikator tersebut terdiri atas kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA senilai 70 dollar AS per ton.

Pemerintah akhirnya memutuskan tarif per kWh saat ini konstan bagi semua golongan, baik bersubsidi maupun non-subsidi, meskipun formulasi perhitungan menunjukkan adanya potensi pergeseran angka. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menyokong stabilitas daya saing sektor industri di tengah dinamika ekonomi global.

Sistem pembayaran listrik PLN terbagi menjadi prabayar melalui pembelian token dan pascabayar melalui pelunasan tagihan setelah masa pemakaian. Ketentuan tarif per kWh untuk kedua sistem tersebut tetap sama pada masing-masing golongan daya.

Berikut adalah rincian lengkap tarif tenaga listrik yang berlaku bagi seluruh kategori pelanggan untuk periode 18-24 Mei 2026.

Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500ÔÇô5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya ÔëÑ6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VAÔÇô200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Pelanggan Subsidi:

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300ÔÇô2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya ÔëÑ3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Artikel terkait

Rekomendasi