Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Per 1 April 2026 Tidak Naik

Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Per 1 April 2026 Tidak Naik
Foto: Ilustrasi Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Per 1 April 2026 Tidak Naik.

Pemerintah menetapkan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan untuk periode triwulan II ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dilansir dari Caritahu.

Ketentuan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi. Penentuan kategori tarif listrik di Indonesia sendiri didasarkan pada besaran daya dan jenis bangunan pengguna.

Kementerian ESDM mencatat bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2022. Pembayaran biaya setrum ini dapat dilakukan melalui sistem prabayar menggunakan token atau pascabayar dengan tagihan bulanan.

Golongan pelanggan ini mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya beban listrik bulanan. Berdasarkan data resmi dari website PLN, berikut adalah rincian biayanya:

Pelanggan golongan R-1 daya 450 VA dikenakan biaya sebesar Rp 415/kWh. Sementara itu, untuk golongan R-1 dengan daya 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 605/kWh.

Rincian Tarif Listrik Non Subsidi Rumah Tangga

Bagi konsumen kategori non subsidi, besaran biaya ditentukan berdasarkan pembagian kelompok tegangan rendah. Berikut adalah daftar tarif untuk golongan rumah tangga:

Pelanggan golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Untuk golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan daya 2.200 VA, biaya yang ditetapkan adalah Rp 1.445 per kWh.

Konsumen dengan daya lebih besar seperti R-2/TR kapasitas 3.500-5.500 VA dikenakan biaya Rp 1.700 per kWh. Tarif Rp 1.700 per kWh ini juga berlaku bagi golongan R-3/TR, TM dengan daya sama atau lebih besar dari 6.600 VA.

Tarif Listrik Sektor Bisnis, Industri, dan Pemerintah

Selain rumah tangga, pemerintah juga menetapkan rincian biaya untuk sektor komersial dan fasilitas publik. Penetapan ini dibagi berdasarkan klaster tegangan rendah, menengah, hingga tinggi.

Pelanggan bisnis golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200kVA dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh. Sedangkan untuk golongan bisnis B-3/TM, TT berdaya sama atau di atas 200 kVA dipatok Rp 1.122 per kWh.

Pada sektor industri golongan 1-3/TM berdaya sama atau lebih dari 200 kVA, biayanya sebesar Rp 1.122 per kWh. Sementara sektor industri golongan 1-4/TT berkapasitas sama atau di atas 30.000 kVA dikenakan Rp 997 per kWh.

Untuk sektor pemerintahan golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya Rp 1.700 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya sama atau di atas 200 kVA dikenakan Rp 1.533 per kWh, dan golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.700 per kWh.

Bagi pelanggan layanan khusus dengan tegangan rendah, menengah, dan tinggi (L/TR, TM, TT), tarif yang berjalan adalah Rp 1.645 per kWh. Seluruh ketetapan ini berlaku mulai April 2026 hingga Juni 2026.

Meskipun tarif dasar konstan, jumlah tagihan bulanan dapat bertambah apabila terjadi peningkatan kuantitas perangkat elektronik di dalam bangunan. Waktu pengoperasian alat elektronik yang lebih sering juga memicu lonjakan tagihan.

Menurut PLN, peningkatan durasi pemakaian perangkat seperti pendingin ruangan (AC) atau intensitas menonton televisi saat momen berkumpul keluarga menjadi salah satu pemicu utama bertambahnya konsumsi energi.

Artikel terkait

Rekomendasi