Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka

Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka.

Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di jalur pelayaran Selat Malaka demi mematuhi hukum internasional pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas energi dan perdagangan dunia di wilayah strategis tersebut.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai bentuk penghormatan Indonesia terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dilansir dari Detik Finance, konvensi PBB tersebut mengharuskan negara kepulauan tidak memberlakukan tarif di selat-selat wilayahnya sebagai syarat pengakuan status negara kepulauan.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen mendukung kebebasan navigasi yang netral dan saling menguntungkan bagi banyak negara.

"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono, Menlu RI.

Penegasan posisi Indonesia ini menutup peluang adanya pungutan pajak jalur pelayaran yang sebelumnya sempat diwacanakan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono, Menlu RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa ide pengenaan pajak yang meniru kebijakan di Selat Hormuz tersebut tidak disampaikan dalam konteks kebijakan resmi. Ia menyebut pernyataan itu muncul dalam suasana pidato santai pada acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa dirinya sangat memahami regulasi maritim karena pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

"Pengenaan tarif selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, nggak ada wartawan, nggak ada wartawan, ya saya ngomong santai. Domestik nggak ada yang muat kan tadinya? asing yang muat. Itu saya tanya. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Pihaknya memastikan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk mengutip pajak dari kapal-kapal yang melintas di selat tersebut.

"Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya," sambung Purbaya, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pungutan hanya diizinkan dalam bentuk penyediaan jasa maritim tertentu, seperti jasa pemanduan kapal atau pergantian awak kapal di pelabuhan.

"Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu attau servis lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Selain aturan UNCLOS, prinsip kebebasan navigasi mewajibkan Indonesia menjamin keamanan bagi kapal-kapal yang melintas di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita menginjinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau serius itu," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi