Tarif Impor Panel Surya AS Jadi Momentum Transisi Energi Indonesia

Tarif Impor Panel Surya AS Jadi Momentum Transisi Energi Indonesia
Foto: Ilustrasi Tarif Impor Panel Surya AS Jadi Momentum Transisi Energi Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA ÔÇö Tarif impor Amerika Serikat terhadap panel surya Indonesia dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakselerasi transisi energi dan menyerap produksi lokal. Namun, hambatan TKDN dan masih lemahnya permintaan membayangi percepatan tersebut.

Departemen Perdagangan AS sebelumnya telah mengumumkan penerapan tarif bea masuk di kisaran 85,99% hingga 143,30% untuk produk panel surya asal Indonesia.

Dalam pengumuman pada laman resminya, AS telah memutuskan pengenaan tarif setelah investigasi terhadap berbagai produk yang masuk seperti sel fotovoltaik silikon kristal dari India, Indonesia dan Laos.

Departemen Perdagangan AS mencatat produk panel surya asal Indonesia terus masuk ke pasar domestik AS sejak 2022. Adapun, pada 2022, volume impor dari Indonesia mencapai 499,11 watt senilai US$177,53 juta.

Kemudian, pada 2023, volume impor panel surya mencapai 521,85 watt senilai US$171,9 juta dan meningkat hingga 1,8 miliar watt pada 2024 dengan nilai impor US$415 juta.

Adapun, Pemerintah AS akan memberlakukan tarif untuk panel surya ini mulai 6 Juli 2026 setelah dilakukan investigasi antidumping bersamaan terhadap sel surya dari India, Indonesia, dan Laos.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya bakal mengantisipasi tingginya tarif AS itu dengan mendorong permintaan dalam negeri.

Yuliot menuturkan, saat ini pemerintah memiliki program untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GW yang tersebar di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, industri panel surya dalam negeri dapat memasok kebutuhan PLTS tersebut sebagai substitusi ekspor.

"Jadi kita juga melihat itu volume yang diekspor ke Amerika itu berapa, dan yang dikenakan tarif itu kira-kira berapa banyak itu volumenya. Kemudian yang ini, arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 gigawatt untuk kebutuhan dalam negeri, jadi ink akan berimbang," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (29/4/2026).

Yuliot mengatakan, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah mendetilkan pembangunan PLTS 100 GW itu. Menurutnya, Ditjen EBTKE akan memprioritaskan pembangunan dengan kapasitas 17 GW terlebih dahulu.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang PLTS di Indonesia mencapai 1.494,10 megawatt pada 2025. Angka tersebut tumbuh 64,30% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan 2024 sebesar 909,4 megawatt.

Panel Surya RI Ditolak AS karena Dugaan Komponen China

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan tarif tersebut murni merupakan isu dagang. Menurutnya, AS menduga produk panel surya Indonesia masih mengandung cukup banyak komponen dari China.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut pun berpotensi mengurangi ekspor panel surya asal Indonesia ke pasar AS, yang berujung pada penurunan devisa dari sektor ini.

Meski demikian, Wijayanto menilai kebijakan tarif tersebut perlu dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi agenda transisi energi nasional.

ÔÇ£Bagi Indonesia, ini justru kesempatan untuk meningkatkan local content dan mengkonsumsi di dalam negeri untuk mempercepat transisi energi,ÔÇØ katanya saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).

Dia menuturkan, kebijakan tarif AS justru dapat mempercepat pemanfaatan panel surya di dalam negeri dan menjaga arah industrialisasi hijau berbasis pasar domestik.

Wijayanto menambahkan, pemanfaatan pasar domestik untuk menyerap produk panel surya Indonesia dapat menjadi solusi yang tepat. Namun, dia mengingatkan transisi energi tidak dapat hanya bertumpu pada PLTS karena struktur kebutuhan listrik Indonesia lebih besar pada malam hari.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut dukungan baterai atau sistem penyimpanan energi dalam skala besar yang masih mahal.

ÔÇ£Jadi, transisi energi harus mengandalkan berbagai jenis energi yang bisa diandalkan sepanjang waktu, ini meliputi angin, hydro, geothermal, surya dan biomassa,ÔÇØ ujarnya.

Terserap

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menambahkan, rencana pemerintah mendorong permintaan domestik melalui pembangunan PLTS merupakan langkah yang tepat. Dia menuturkan, hal ini akan membuat produk panel surya Indonesia terserap secara optimal.

"Jika kebijakan ini berkelanjutan juga bisa mempercepat transisi energi sekaligus mengembangkan industri," ujarnya.

Meski demikian, untuk memaksimalkan peluang ini, pemerintah perlu membenahi persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bisman mengatakan tantangan TKDN pada sektor panel surya Indonesia terletak pada keterbatasan kapasitas dan teknologi industri dalam negeri. Keterbatasan tersebut membuat biaya produksi menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan impor.

Bisman menyarankan adanya pelonggaran standar TKDN agar penyerapan produk tidak terhambat.

"Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal khusus seperti keringanan atau tarif khusus pajak," tambahnya.

Sementara itu, Strategic Research Manager CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan masih adanya jarak antara kapasitas produksi industri dengan permintaan dalam negeri yang masih terbatas.

Yusuf mengatakan, target pembangunan PLTS yang dicanangkan pemerintah belum sepenuhnya tercermin dalam perencanaan yang operasional hingga saat ini. Tanpa peningkatan permintaan yang nyata, kelebihan kapasitas industri yang berpotensi terjadi akibat kebijakan tarif AS akan sulit terserap.

Jika akses AS sebagai pasar utama panel surya asal Indonesia tertutup, proses industrialisasi sektor ini berisiko terhenti. Hal tersebut akan menimbulkan dampak berantai mulai dari penurunan investasi, tertahannya transfer teknologi, hingga melemahnya posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

ÔÇ£Situasinya masih bisa dikelola, tetapi ruang waktunya terbatas. Diversifikasi pasar perlu dipercepat, bersamaan dengan upaya menciptakan permintaan domestik yang lebih kuat,ÔÇØ ujarnya.

Agar tidak mengganggu agenda transisi energi nasional, Yusuf mengatakan dalam jangka menengah respons kebijakan perlu difokuskan pada sinkronisasi perencanaan transisi energi, penciptaan permintaan domestik, dan dukungan pembiayaan yang lebih konkret.

Dia mengatakan, kondisi saat ini menunjukkan Indonesia telah memiliki basis industri energi bersih yang nyata. Seiring dengan hal tersebut, transisi energi tidak lagi menjadi sekadar agenda lingkungan, melainkan bagian dari strategi industrialisasi nasional.

ÔÇ£Kalau momentum ini dimanfaatkan, tekanan eksternal bisa berubah menjadi dorongan untuk memperkuat pasar domestik. Jika tidak, peluang yang sudah terbentuk berisiko hilang,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi