Kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan tidak akan mengalami perubahan hingga tahun 2027 mendatang demi menjaga stabilitas industri rokok nasional. Langkah pembekuan tarif ini diambil pemerintah bersamaan dengan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta potensi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Keputusan mengenai nilai tarif yang dibuat tetap tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).
"Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya ingin lihat stabilitas," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5/2026).
Kementerian Keuangan kini tengah mempersiapkan langkah taktis dengan mengalihkan sistem pemantauan para produsen rokok ke arah digitalisasi secara bertahap. Transformasi teknologi ini diterapkan dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal dan aktivitas produksi yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar pengawasan pemerintah.
"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya ingin lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok, kalau bersih ya," ucap Purbaya.
Melalui penerapan digitalisasi dan pemasangan mesin penghitung tersebut, kalkulasi yang lebih akurat mengenai potensi penyesuaian tarif di masa depan dapat ditentukan secara tepat berdasarkan data riil di lapangan.
"Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung perlu naik atau perlu turun," tambahnya.
Rencana penertiban ini juga diperkuat dengan adanya restu dari DPR RI terkait penerapan lapisan atau layer baru dalam struktur CHT. Kebijakan struktur baru ini dirancang khusus sebagai instrumen untuk menarik para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usaha mereka.
"Sudah ke DPR, sudah setuju. Nanti PMK-nya dulu (dirampungkan) terus saya mesti lapor ke presiden juga," tutur Purbaya.