Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini diambil dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Selasa (19/5/2026) untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau nasional, seperti dilansir dari Money.
Langkah penahanan tarif ini dibarengi dengan rencana pemerintah untuk memperkuat pengawasan penerimaan negara pada sektor tersebut. Kemenkeu memilih untuk fokus pada pembenahan tata kelola dan penindakan rokok ilegal demi mengoptimalkan pendapatan negara.
"Saya buat konstan saja," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penegasan mengenai keputusan tersebut kembali disampaikan oleh Bendahara Negara demi melihat terlebih dahulu kondisi riil di lapangan. Regulasi yang stabil diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor industri tembakau.
"Enggak naik, engga turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, pemerintah tengah menyiapkan program digitalisasi di jalur produksi. Pemasangan mesin penghitung produksi akan dilakukan di sejumlah pabrik rokok untuk menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi.
"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Upaya digitalisasi ini ditujukan untuk memetakan potensi penerimaan bersih yang sebenarnya dari industri hasil tembakau. Evaluasi berkala baru akan dilakukan setelah penertiban pasar dari produk ilegal membuahkan hasil yang konkret.
"Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ nanti akan saya hitung lagi bisa dinaikkan atau diturunkan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Di samping kebijakan cukai tembakau, kinerja pos penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum dilaporkan mulai membaik pada awal tahun ini. Pendapatan sektor ini hingga April 2026 telah menyentuh angka Rp 100,6 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,6 persen secara tahunan.
Pencapaian pada bulan April tersebut menandai pembalikan arah setelah performa penerimaan sempat lesu pada awal tahun. Pada bulan Februari dan Maret 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sempat mengalami kontraksi yang cukup dalam.
"Februari minus 14 persen, Maret minus 12 persen, sekarang sudah positif 0,6 persen," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pertumbuhan positif ini mengindikasikan bahwa aktivitas perdagangan internasional, termasuk kegiatan ekspor dan impor, sudah mulai pulih. Selain itu, faktor penentu lainnya adalah intensifikasi penindakan terhadap penyelundupan barang kena cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat peningkatan volume penyitaan produk tembakau ilegal yang sangat signifikan sepanjang tahun ini dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
"Jumlah rokok ilegal yang ditangkap di tahun 2025 itu 303 juta batang. Di tahun 2026 mencapai 684 juta batang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.