Ditjen Pajak Targetkan Penerimaan Transaksi Digital Rp2.357 Triliun

Ditjen Pajak Targetkan Penerimaan Transaksi Digital Rp2.357 Triliun
Foto: Ilustrasi Ditjen Pajak Targetkan Penerimaan Transaksi Digital Rp2.357 Triliun.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan fokus memperluas basis pajak pada transaksi ekonomi digital untuk mengejar target penerimaan negara sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026. Strategi ini diambil di tengah upaya penguatan kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor yang sudah ada, sebagaimana dilaporkan oleh Ekonomi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pada Kamis (30/4/2026) bahwa otoritas pajak kini mulai mengalihkan fokus dari sektor komoditas. Meski harga minyak dunia mendorong kenaikan harga komoditas ekspor, ketergantungan pada sektor mineral dan batu bara mulai dikurangi melalui diversifikasi ke sektor digital.

"Walaupun komoditas minerba [mineral dan batu bara] mulai merangkak naik, kami mulai masuk ke digital economy, kami mulai masuk ke pemajakan transaksi digital. Kami mulai masuk ke platform-platform digital currency. Jadi arahnya sudah ke situ," ujar Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Hingga 29 April 2026, penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan di atas 18% secara tahunan. Data per Maret 2026 menunjukkan setoran pajak telah mencapai Rp394,8 triliun, didorong oleh sektor perdagangan yang menyumbang Rp103,6 triliun akibat tren belanja daring dan perdagangan besar BBM.

Sektor industri pengolahan turut berkontribusi sebesar Rp84,2 triliun, disusul sektor keuangan dan asuransi senilai Rp50,7 triliun. Sementara itu, sektor pertambangan yang ditopang migas menyumbang Rp32,9 triliun atau tumbuh 6,3% pada kuartal pertama tahun ini.

Data terbaru DJP menunjukkan sektor ekonomi digital telah menyetor pajak sebesar Rp50,51 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE senilai Rp38,76 triliun, diikuti pajak SIPP Rp4,98 triliun, pajak fintech pinjaman daring Rp4,77 triliun, serta pajak aset kripto sebesar Rp2 triliun.

"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.

Hingga akhir Maret 2026, terdapat 262 pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut, termasuk penunjukan baru Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Dari total tersebut, sebanyak 231 penyelenggara telah aktif menyetorkan pajaknya kepada negara.

"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.

Adapun pajak kripto yang terkumpul senilai Rp2 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp880,18 miliar. Untuk sektor fintech, setoran pajak mencakup PPh 23, PPh 26 atas bunga pinjaman, serta PPN DN dari setoran masa yang totalnya mencapai Rp4,77 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi