Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti tantangan berat bagi sejumlah perusahaan asuransi untuk memenuhi batas minimum ekuitas sebesar Rp250 miliar. Ketentuan modal tahap pertama tersebut wajib dipenuhi seluruh pelaku industri asuransi umum paling lambat pada 31 Desember 2026 mendatang.
Hingga Januari 2026, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sebanyak 114 dari total 143 perusahaan asuransi dan reasuransi telah mencapai standar modal tersebut. Meski demikian, belum ada rincian spesifik mengenai jumlah perusahaan asuransi umum yang masih berada di bawah target.
Kapasitas pemegang saham dalam melakukan suntikan modal menjadi kendala utama bagi perusahaan berskala kecil sebagaimana dilansir dari Finansial. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh anggota asosiasi tengah berupaya keras menjalankan proses pemenuhan modal tersebut.
"Tantangan utama pemenuhan ekuitas adalah tidak semua pemegang saham memiliki kapasitas yang sama untuk menambah modal, terutama bagi perusahaan yang skala usahanya masih terbatas," ungkap Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Selain masalah permodalan, perusahaan juga harus menjaga performa operasional agar tetap sehat selama masa transisi. Budi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama ini menekankan pentingnya manajemen yang hati-hati dalam mengelola sumber daya perusahaan.
"Kemudian, ketentuan tahap I sendiri wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026," sebut Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Pelaku industri kini mempertimbangkan berbagai langkah strategis mulai dari retensi laba hingga aksi korporasi untuk memperkuat struktur keuangan. Penambahan modal dari investor baru menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan guna memenuhi tenggat waktu dari regulator.
"Menurut kami, tambahan modal dan penguatan kinerja internal masih menjadi opsi yang paling realistis bagi banyak perusahaan menuju tenggat 2026," tegas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.
Aturan ini merujuk pada POJK 23/2023 yang menginstruksikan kenaikan ekuitas secara bertahap dari batas sebelumnya yang hanya Rp150 miliar. Berikut adalah rincian kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK untuk akhir tahun 2026:
| Jenis Perusahaan | Ekuitas Minimum (Rp) |
|---|---|
| Asuransi Umum/Jiwa Konvensional | 250 Miliar |
| Reasuransi Konvensional | 500 Miliar |
| Asuransi Syariah | 100 Miliar |
| Reasuransi Syariah | 200 Miliar |
Tenggat waktu yang tersisa kurang dari satu tahun ini menuntut perusahaan untuk segera mengambil keputusan strategis. Opsi konsolidasi atau merger tetap terbuka bagi perusahaan yang tidak mampu menambah modal secara mandiri dari pemegang saham lama.