Tantangan Struktur Hambat Ekspansi Nasional Industri Pergadaian

Tantangan Struktur Hambat Ekspansi Nasional Industri Pergadaian
Foto: Ilustrasi Tantangan Struktur Hambat Ekspansi Nasional Industri Pergadaian.

Persoalan struktural masih membayangi industri pergadaian di tanah air. Masalah utama yang dihadapi para pelaku usaha meliputi keterbatasan modal serta kapasitas operasional, yang kemudian menghambat perluasan jangkauan bisnis ke level nasional.

Seperti diberitakan oleh Investortrust, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menerangkan bahwa sejumlah pelaku usaha yang berniat memperluas cakupan wilayah operasional secara nasional masih tertahan oleh proses pemenuhan kriteria regulasi.

"Perusahaan pergadaian yang tengah berproses untuk meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional tersebut masih dalam tahap pemenuhan persyaratan, antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data operasional hingga Maret 2026, dominasi pasar berskala nasional masih dipegang oleh dua entitas saja, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Kontras dengan kondisi tersebut, sebanyak 129 korporasi pergadaian tercatat masih bergerak di tingkat provinsi, sementara 85 perusahaan lainnya beroperasi pada skala kabupaten atau kota.

Kesenangan angka ini memperlihatkan secara jelas hambatan nyata yang dirasakan oleh sebagian besar pelaku industri dalam memperbesar skala bisnis mereka, khususnya pada penguatan modal inti dan kesiapan teknis operasional.

"Tantangan yang dihadapi industri pergadaian antara lain terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional, sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko," kata Agusman.

OJK juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap asas kehati-hatian menjadi fondasi krusial bagi keberlanjutan bisnis sektor ini, sekaligus instrumen utama dalam menjamin hak dan perlindungan bagi konsumen.

"Menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen," ucap Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi