Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan dinilai masih menghadapi tantangan mekanisme pasar dan birokrasi pada Selasa (5/5/2026). Regulasi ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia sebagai juara karbon dunia melalui sistem offset emisi gas rumah kaca.
Dilansir dari Lestari, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pemerintah kini memperkenalkan dua sistem registrasi sekaligus, yakni Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menjelaskan bahwa para pelaku pasar saat ini tengah mencermati proses transisi menuju sistem registrasi baru tersebut. Ia menekankan perlunya kejelasan mekanisme agar tidak menghambat likuiditas pasar.
ÔÇ£Skeptisisme masih ada. Sekarang pertanyaannya, dengan dual registry seperti SRN dan SRUK, bagaimana proses transisinya dan seperti apa mekanisme persetujuannya,ÔÇØ ujar Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Riza juga menyoroti potensi perpanjangan alur birokrasi yang mungkin muncul akibat adanya regulasi teranyar ini. Meskipun Permenhut 6/2026 telah mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, kecepatan proses persetujuan tetap menjadi kekhawatiran utama sektor swasta.
ÔÇ£Nah ini juga menjadi tanda tanya, seberapa kompleks proses approval tersebut. Karena biasanya pemerintah bekerja lebih lambat dibanding ritme sektor swasta,ÔÇØ kata Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Selain masalah birokrasi, kepercayaan investor menjadi poin krusial yang harus dipulihkan oleh pemerintah. Hal ini merujuk pada dampak kebijakan moratorium perdagangan karbon yang pernah diberlakukan pada tahun 2021 silam.
ÔÇ£Hal-hal sederhana seperti kepastian timeline approval akan sangat membantu menggairahkan pasar,ÔÇØ ujar Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Pelaku pasar sejauh ini tetap memberikan respons positif terhadap payung hukum baru ini karena memberikan kepastian bagi pengembangan proyek. Pemerintah diharapkan mampu menyediakan prosedur yang lebih sederhana dengan tenggat waktu yang terukur guna mengoptimalkan potensi karbon nasional.