Pemerintah Tailan resmi membatalkan kebijakan bebas visa selama 60 hari bagi warga negara dari 93 negara pada Selasa (19/5). Langkah tersebut diambil untuk mengembalikan aturan masa tinggal bagi warga negara asing menjadi maksimal 30 hari.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah kabinet menteri melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas aturan yang sudah berjalan sejak tahun 2024, seperti dilansir dari Media Indonesia. Evaluasi ulang mengenai parameter masuk kini diserahkan kepada komite kebijakan visa dengan menitikberatkan aspek keamanan nasional serta kepentingan ekonomi.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Tailan, Surasak Phancharoenworakul mengumumkan secara langsung perubahan regulasi kunjungan luar negeri tersebut.
"Kabinet menteri telah memutuskan untuk membatalkan rezim bebas visa 60 hari untuk lebih dari 90 negara dan kembali ke kriteria sebelumnya," tegas Phancharoenworakul sebagaimana dikutip dari surat kabar Khaosod.
Maraknya kasus penyalahgunaan regulasi pariwisata serta peningkatan angka kriminalitas yang melibatkan warga negara asing menjadi pemicu utama pencabutan fasilitas tersebut. Melalui peninjauan ini, pemerintah Tailan berkomitmen menerapkan evaluasi yang lebih ketat terhadap setiap negara demi menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.