MUI Jelaskan Syarat Sah dan Kriteria Usia Hewan Kurban

MUI Jelaskan Syarat Sah dan Kriteria Usia Hewan Kurban
Foto: Ilustrasi MUI Jelaskan Syarat Sah dan Kriteria Usia Hewan Kurban.

Umat Islam mulai menyiapkan hewan kurban sesuai ketentuan syariat menjelang peringatan Idul Adha. Pemilihan hewan tersebut tidak sekadar berfokus pada harga, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur secara jelas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan bahwa pedoman pelaksanaan ibadah ini bersumber dari dalil Al-QurÔÇÖan serta hadits. Hal tersebut menjadi standar kualitas agar ibadah yang dijalankan sah di mata agama.

Dikutip dari Cahaya, Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan, Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA, menjelaskan bahwa kurban berasal dari kata qaruba, yaqrabu, qurban yang bermakna dekat. Ibadah ini merupakan langkah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Proses penyembelihan dilakukan pada waktu yang spesifik, yakni saat Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik. Adapun hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Ketentuan Usia Hewan Kurban

Salah satu faktor penentu keabsahan ibadah kurban terletak pada jenis dan umur hewan yang akan disembelih. Hewan yang masuk kategori al-udhÔÇÖhiyah harus memenuhi batas usia minimal sebagai berikut:

  • Unta: Minimal telah memasuki usia 5 tahun.
  • Sapi: Minimal telah memasuki usia 2 tahun.
  • Kambing: Minimal telah memasuki usia 2 tahun.
  • Domba atau Kibas: Minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi (sekitar 6 bulan).

Hewan yang tidak mencapai batas usia tersebut dinilai tidak sah menurut syariat. Konsekuensinya, penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban yang diterima secara formal.

Kriteria Fisik dan Kesehatan

Selain faktor usia, kondisi fisik hewan menjadi perhatian utama dalam memastikan kualitas kurban. Terdapat sembilan syarat utama terkait kondisi fisik yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim:

  • Mata tidak buta dan telinga tidak terpotong.
  • Kaki tidak mengalami pincang.
  • Tanduk dan ekor dalam kondisi sempurna atau tidak terpotong.
  • Bebas dari penyakit, tidak kurus, dan tidak berkudis.
  • Hewan disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, meskipun poin ini masih dalam perdebatan ulama.

Terkait pemeriksaan fisik ini, Rasulullah SAW memberikan instruksi khusus sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits. Pemeriksaan teliti terhadap mata dan telinga menjadi kewajiban sebelum menentukan hewan pilihan.

"Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Abu Dawud)

Hukum Melaksanakan Ibadah Kurban

Para ulama memiliki pandangan mengenai hukum berkurban, di mana mayoritas seperti Imam Malik dan Imam al-Syafii menyebutnya sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat kurban bersifat wajib bagi warga yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan.

Landasan keutamaan kurban juga dipertegas melalui hadits Rasulullah SAW mengenai kesanggupan seseorang untuk berkurban.

"Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami." (HR. Ahmad bin Hanbal)

Perintah ini juga tercermin dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-3 sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus."

Ketentuan mengenai kurban sebagai bagian dari syiar agama juga dijelaskan dalam surat Al-Hajj ayat 36 dan 34. Ayat tersebut menekankan pentingnya menyebut nama Allah saat penyembelihan serta membagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan dan yang rela dengan apa yang ada padanya.

Pemenuhan seluruh kriteria tersebut mencerminkan ketaatan serta kepedulian terhadap kualitas persembahan. Dengan mengikuti syarat yang ada, umat Islam dapat lebih selektif sehingga ibadah kurban bernilai sempurna di sisi Allah SWT.

Artikel terkait

Rekomendasi