Ketua RW 2 Jakasetia Sebut Syarat Hibah Rp 100 Juta Mudah

Ketua RW 2 Jakasetia Sebut Syarat Hibah Rp 100 Juta Mudah
Foto: Ilustrasi Ketua RW 2 Jakasetia Sebut Syarat Hibah Rp 100 Juta Mudah.

Ketua RW 02 Kelurahan Jakasetia, Edih, menyatakan bahwa pemenuhan kriteria untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per rukun warga (RW) di Kota Bekasi tergolong mudah dilakukan sepanjang pengurus mematuhi regulasi pemerintah. Kepastian ini disampaikan Edih saat ditemui pada Senin (27/4/2026) terkait implementasi program pembangunan di tingkat akar rumput.

Dilansir dari Megapolitan, sejumlah kewajiban administratif seperti pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga pengelolaan sistem bank sampah telah diimplementasikan di wilayahnya. Program hibah ini bertujuan untuk mendorong pemerataan fasilitas di 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan di seluruh wilayah Kota Bekasi.

"Terkait persyaratan program cukup mudah, ya. Dan semua persyaratan sudah kami jalankan. Kalau pemerintah minta, ya kami kerjakan supaya program ini berjalan," ujar Edih, Ketua RW 02 Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Edih juga memberikan pandangan mengenai aspek transparansi melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, proses pendokumentasian anggaran tidak menjadi kendala selama arus keluar masuk dana serta fisik barang dapat dibuktikan secara faktual di lapangan.

"Kalau datanya benar dan barangnya ada, laporan juga tidak sulit. Kami beli, laporkan, jadi semua lengkap," katanya.

Aktivitas bank sampah di RW 02 Jakasetia saat ini melibatkan setidaknya 14 warga yang aktif mengumpulkan material daur ulang seperti kardus, besi, dan botol plastik setiap bulan. Hasil dari penjualan sampah tersebut dikelola untuk kemudian dikembalikan kepada warga guna memberikan nilai ekonomi tambahan selain menjaga kebersihan lingkungan.

Edih menjelaskan bahwa bantuan finansial dari pemerintah daerah ini sangat krusial dalam menyediakan alat pendukung kegiatan warga yang selama ini sulit terbeli secara mandiri. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur penunjang seperti sistem keamanan CCTV, alat fogging, hingga perlengkapan pertemuan rutin.

"Program ini bagus juga untuk fasilitas RT dan lingkungan. Dengan adanya bantuan tersebut, kita bisa gunakan untuk beli tenda, sound system, kipas angin, CCTV, alat potong rumput, alat fogging, meja, dan bangku," ujar dia.

Demi menjaga akuntabilitas dan menghindari penyimpangan penggunaan dana, pengurus RW melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan. Diskusi terbuka dilakukan bersama para ketua RT dan anggota Karang Taruna setempat untuk menyepakati pos anggaran yang akan digunakan.

"Dalam hal ini kami kumpulkan warga dan RT. Kami sampaikan bantuan Rp 100 juta ini untuk apa saja. Jadi semuanya tahu dan tidak ada masalah ke depannya," kata Edih.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026), mengonfirmasi bahwa pengajuan dana hibah tahun 2026 sudah mulai diproses. Pemerintah menargetkan seluruh berkas administrasi dari pengurus RW dapat tuntas sebelum bulan Juni mendatang guna mempercepat realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan warga.

"Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya," ujar Tri, Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi juga membuka ruang untuk mengevaluasi besaran nominal hibah tersebut di masa mendatang. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil tinjauan lapangan mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran program di masing-masing lingkungan RW.

Artikel terkait

Rekomendasi