Susi Pudjiastuti Menjabat Komisaris Utama Bank BJB Tahun 2026

Susi Pudjiastuti Menjabat Komisaris Utama Bank BJB Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Susi Pudjiastuti Menjabat Komisaris Utama Bank BJB Tahun 2026.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada Selasa, 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.

Dilansir dari Suara, rapat tersebut tidak hanya menunjuk Susi, tetapi juga mengangkat Eydu Oktain Panjaitan sebagai Komisaris Independen serta melakukan perombakan pada susunan direksi perusahaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur kepemimpinan bank milik daerah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan harapannya agar Bank BJB dapat terus meningkatkan skala bisnisnya di bawah kepengurusan yang baru.

"dengan susunan pengurus baru tersebut, kedepannya Bank BJB diharapkan fapat berkembang dan tidak hanya menjadi bank milik pemerintah daerah saja." ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Selain perubahan personel, RUPST juga melaporkan pencapaian finansial perseroan yang mencatatkan total aset mencapai Rp221,3 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mengukuhkan posisi BJB sebagai Bank Pembangunan Daerah dengan aset terbesar di Indonesia saat ini.

Berikut adalah rincian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB hasil keputusan RUPST 2026:

Struktur Kepengurusan Bank BJB 2026
JabatanNama Pengurus
Komisaris Utama IndependenSusi Pudjiastuti
Komisaris IndependenNovian Herodwijanto
Komisaris IndependenEydu Oktain Panjaitan
KomisarisRudie Kusmayadi
KomisarisHerman Suryatman
KomisarisTomsi Tohir
Direktur UtamaAyi Subarna
Direktur KepatuhanAsep Dani Fadillah
Direktur KeuanganHana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKMMulyana
Direktur Konsumer dan RitelNunung Suhartini
Direktur Teknologi InformasiMuhammad As'adi Budiman
Direktur OperasionalHerfinia

Terkait kompensasi, besaran gaji spesifik Susi Pudjiastuti belum diumumkan secara terbuka. Namun, mengacu pada aturan internal perbankan dan data tahun 2024, honorarium Komisaris Utama Independen biasanya berkisar antara 45 persen hingga 60 persen dari gaji Direktur Utama.

Pemberian remunerasi tersebut mencakup honorarium tetap, tunjangan, serta tantiem yang nilainya disesuaikan dengan kinerja keuangan bank. Seluruh susunan pengurus baru ini akan mulai bertugas efektif setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel terkait

Rekomendasi