Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada Selasa, 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.
Dilansir dari Suara, rapat tersebut tidak hanya menunjuk Susi, tetapi juga mengangkat Eydu Oktain Panjaitan sebagai Komisaris Independen serta melakukan perombakan pada susunan direksi perusahaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur kepemimpinan bank milik daerah tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan harapannya agar Bank BJB dapat terus meningkatkan skala bisnisnya di bawah kepengurusan yang baru.
"dengan susunan pengurus baru tersebut, kedepannya Bank BJB diharapkan fapat berkembang dan tidak hanya menjadi bank milik pemerintah daerah saja." ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Selain perubahan personel, RUPST juga melaporkan pencapaian finansial perseroan yang mencatatkan total aset mencapai Rp221,3 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mengukuhkan posisi BJB sebagai Bank Pembangunan Daerah dengan aset terbesar di Indonesia saat ini.
Berikut adalah rincian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB hasil keputusan RUPST 2026:
| Jabatan | Nama Pengurus |
|---|---|
| Komisaris Utama Independen | Susi Pudjiastuti |
| Komisaris Independen | Novian Herodwijanto |
| Komisaris Independen | Eydu Oktain Panjaitan |
| Komisaris | Rudie Kusmayadi |
| Komisaris | Herman Suryatman |
| Komisaris | Tomsi Tohir |
| Direktur Utama | Ayi Subarna |
| Direktur Kepatuhan | Asep Dani Fadillah |
| Direktur Keuangan | Hana Dartiwan |
| Direktur Korporasi dan UMKM | Mulyana |
| Direktur Konsumer dan Ritel | Nunung Suhartini |
| Direktur Teknologi Informasi | Muhammad As'adi Budiman |
| Direktur Operasional | Herfinia |
Terkait kompensasi, besaran gaji spesifik Susi Pudjiastuti belum diumumkan secara terbuka. Namun, mengacu pada aturan internal perbankan dan data tahun 2024, honorarium Komisaris Utama Independen biasanya berkisar antara 45 persen hingga 60 persen dari gaji Direktur Utama.
Pemberian remunerasi tersebut mencakup honorarium tetap, tunjangan, serta tantiem yang nilainya disesuaikan dengan kinerja keuangan bank. Seluruh susunan pengurus baru ini akan mulai bertugas efektif setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).