Sukuk Wakaf Hijau Berpotensi Percepat Pendanaan PLTS Komunitas

Sukuk Wakaf Hijau Berpotensi Percepat Pendanaan PLTS Komunitas
Foto: Ilustrasi Sukuk Wakaf Hijau Berpotensi Percepat Pendanaan PLTS Komunitas.

Instrumen Green Waqf Sukuk (GWS) dinilai berpotensi menjadi alternatif pendanaan efektif guna mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia dalam diskusi yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/5/2026).

Dilansir dari Market, hambatan utama dalam pengembangan energi surya nasional dianggap bukan hanya masalah keterbatasan anggaran, melainkan rancangan pembiayaan yang belum menyentuh lapisan komunitas lokal di berbagai daerah.

Kepala Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UIII, Luthfi Hamidi, menjelaskan bahwa terdapat kesenjangan besar karena skema pembiayaan saat ini belum menjangkau masyarakat luas secara optimal.

"Masalahnya bukan hanya kekurangan dana, tapi desain pembiayaan kita memang belum menjangkau komunitas. Ini yang menciptakan gap besar," ujar Luthfi Hamidi, Kepala Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UIII.

Luthfi menyebutkan bahwa pendekatan top-down yang bergantung pada APBN menyebabkan keterbatasan jangkauan pada level desa dan koperasi. Proyek PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) sendiri memerlukan investasi sekitar Rp17 miliar dengan masa operasional selama 20 tahun.

"Dalam beberapa skema, proyeknya masih borderline secara komersial. Karena itu, kombinasi pembiayaan menjadi penting," kata Luthfi Hamidi, Kepala Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UIII.

Kombinasi antara subsidi sebesar 30 persen dan investasi 70 persen diperlukan untuk meningkatkan minat investor. Dari sisi risiko, penggunaan lembaga seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) menunjukkan rasio kemampuan bayar utang yang aman di angka 1,78.

Perwakilan MOSAIC, Hidayat Tri Sutardjo, berpendapat bahwa keterlibatan publik dalam kepemilikan energi akan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih luas bagi masyarakat setempat.

"Ketika masyarakat memiliki dan mengelola energinya sendiri, dampaknya bukan hanya pada akses listrik, tetapi juga pada pergerakan ekonomi di tingkat lokal," kata Hidayat Tri Sutardjo, perwakilan MOSAIC.

Integrasi dana sosial syariah seperti zakat yang berpotensi Rp327 triliun dan wakaf Rp180 triliun per tahun dipandang mampu menutup celah pendanaan energi terbarukan. Skema blended finance ini menjadi perhatian utama dalam inovasi keuangan berkelanjutan.

Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Dwi Irianti Hadiningdyah, menekankan bahwa koordinasi berbagai instrumen tersebut menjadi fokus utama lembaganya.

"Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan," ujar Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah KNEKS.

Secara dampak sosial, setiap unit PLTS 1 MW dapat melayani 900 rumah tangga serta 79 UMKM lokal. Analisis menunjukkan nilai pengembalian sosial investasi mencapai 1,75 kali dari nilai investasi awal yang digelontorkan.

Artikel terkait

Rekomendasi