Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rerata tertimbang suku bunga kredit Rupiah perbankan nasional menyusut ke level 8,76 persen pada Maret 2026. Penurunan ini dipicu oleh melandainya suku bunga acuan BI Rate serta penguatan struktur pendanaan domestik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, Senin (11/5/2026).
Data tersebut menunjukkan tren penurunan yang konsisten dibandingkan posisi Februari 2026 yang berada pada level 8,80 persen. Jika ditarik lebih jauh, angka ini merosot tajam dari periode Maret 2025 yang sempat mencapai 9,20 persen sebagaimana dilansir dari Suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa transmisi kebijakan moneter menjadi faktor utama. Penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 telah mendorong efisiensi pada biaya dana atau cost of fund.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada sektor produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Hal ini selaras dengan biaya dana yang lebih rendah serta kebijakan BI Rate yang terus menurun dalam setahun terakhir," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Efisiensi pendanaan juga terlihat dari suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah yang melandai ke angka 2,66 persen. Meski demikian, Dian menegaskan bahwa penyesuaian bunga di tiap bank akan berbeda-beda tergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya masing-masing lembaga.
Kondisi likuiditas saat ini dinilai memadai untuk menyokong sektor riil, didukung Indeks Keyakinan Konsumen Maret 2026 di level 122,89 dan PMI Manufaktur pada posisi 50,1. Pemanfaatan kredit sektor produktif juga terindikasi membaik melalui penurunan persentase fasilitas kredit yang belum ditarik menjadi 29,19 persen.
OJK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap risiko eksternal, terutama fluktuasi nilai tukar Rupiah. Perbankan diinstruksikan untuk memperkuat mitigasi risiko melalui uji ketahanan atau stress test secara berkala.
"Kami terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan bunga kredit dengan tetap menjaga rasio keuangan yang sehat dan memperhatikan kondisi pasar," tambah Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Hingga saat ini, nominal fasilitas kredit yang belum ditarik tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun. Angka tersebut menunjukkan ruang pembiayaan baru bagi pelaku usaha masih terbuka sangat lebar di tengah tren positif ekonomi domestik.