Pemerintah Godok Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Per Unit

Pemerintah Godok Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Per Unit
Foto: Ilustrasi Pemerintah Godok Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Per Unit.

Menteri Perindustrian AGK menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan intensif terkait kebijakan subsidi motor listrik di tingkat tim teknis hingga Selasa (29/4/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Sebagaimana dilansir dari Suara, koordinasi antar instansi tersebut mencakup penentuan metode pemberian bantuan hingga proses bisnis penyaluran kepada masyarakat. Pemerintah saat ini masih menunggu keputusan final mengenai skema yang akan diterapkan bagi calon pembeli kendaraan roda dua berbasis baterai tersebut.

"Belum diumumkan. Saya kira masih dalam tahap pembahasan di tim teknis. Mengenai berapa jumlah subsidinya, metodenya seperti apa, bisnis prosesnya seperti apa, nanti kita bahas antara tim teknis," kata AGK, Menteri Perindustrian di Kantor Kemenko Perekonomian.

Pemerintah menilai pemberian insentif sebesar Rp5 juta merupakan angka yang ideal dalam situasi ekonomi global saat ini. Kebijakan ini dipandang sebagai pesan kuat bahwa Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan bagi transisi energi meskipun terjadi krisis bahan bakar minyak (BBM) akibat penutupan Selat Hormuz dalam konflik Amerika Serikat dan Iran.

Kemandirian energi menjadi prioritas utama pemerintah melalui pengurangan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Pemanfaatan energi listrik pada sektor transportasi diharapkan dapat menekan beban belanja energi negara dalam jangka panjang.

"Pengurangan-pengurangan dari kebutuhan BBM yang harus kita impor itu menjadi penting. Jadi angka Rp 5 juta itu, saya kira angka yang cukup baik," imbuh AGK.

Mengenai kepastian besaran nilai tersebut, pihak Kementerian Perindustrian saat ini sedang menunggu penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Alokasi jumlah unit yang akan disubsidi nantinya akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan oleh otoritas fiskal.

"Tergantung nanti berapa yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, berkaitan dengan nilai subsidinya, dan juga berkaitan dengan subsidi per motornya berapa. Nanti baru kita bisa lihat, berapa unit yang akan disiapkan," jelas AGK.

Artikel terkait

Rekomendasi