Standar keamanan kendaraan roda dua di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan negara lain di tengah lonjakan jumlah pengguna motor setiap tahun. Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung R. Sony Sulaksono Wibowo menyebut kesenjangan ini berdampak pada tingginya angka fatalitas kecelakaan pada Senin (27/4/2026).
Kesenjangan proteksi terjadi karena fitur keselamatan modern cenderung hanya dapat dinikmati oleh konsumen yang mampu membeli kendaraan kelas atas. Dilansir dari Money, kondisi ini membuat pengguna jalan dengan kemampuan ekonomi terbatas harus menghadapi risiko kecelakaan yang jauh lebih besar.
"Kebijakan keselamatan saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pengguna jalan," kata Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Ketimpangan ini dianggap mencederai hak publik untuk mendapatkan keamanan yang setara saat berkendara di jalan raya tanpa memandang harga kendaraan. Sony menilai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan yang menyeluruh bagi semua kalangan.
"Keselamatan di jalan raya seharusnya menjadi hak semua pengguna jalan, bukan bergantung pada kemampuan membeli kendaraan. Namun, hingga kini kebijakan yang ada belum mampu menghadirkan perlindungan yang setara," tambah Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Meskipun terdapat klaim penurunan insiden, kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas tercatat masih menembus angka di atas Rp 3 triliun. Sektor sepeda motor menjadi kontributor kerugian terbesar selaras dengan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia yang menunjukkan angka penjualan mencapai 6 juta unit per tahun.
"kecelakaan fatal dapat dicegah jika ada standar keselamatan yang kuat pada kendaraan roda dua," jelas Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Penggunaan teknologi pengereman modern dianggap sebagai solusi krusial untuk meminimalisir risiko tergelincir saat pengendara melakukan pengereman mendadak. Meski sudah lazim digunakan di mancanegara, Indonesia masih menganggap fitur tersebut sebagai penambah beban biaya produksi.
"Fitur pengereman modern ini sangat berguna untuk pencegahan kecelakaan fatal dan sudah diakui di banyak negara. Namun di Indonesia, aspek keselamatan ini sering dipandang sebagai beban biaya," jelas Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki landasan melalui UN Regulation No. 78 dan skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement. Namun, implementasi teknis pengereman berstandar global masih minim jika dibandingkan Malaysia yang telah mewajibkan standar tersebut untuk motor di atas 150 cc sejak 2025.
"Semua fitur tambahan tersebut tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan," ujar Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.
Penguatan regulasi keselamatan dipandang sebagai langkah paling efisien karena tidak membebani anggaran negara secara besar. Kebijakan ini dinilai lebih cepat memberikan dampak perlindungan dibandingkan harus menunggu perubahan perilaku masyarakat secara manual.
"Penguatan regulasi standar keselamatan kendaraan roda dua menjadi instrumen yang paling rasional. Ia tidak membutuhkan biaya besar, tidak bergantung pada perubahan perilaku yang lambat, and dapat langsung menghadirkan standar perlindungan yang lebih merata di jalan," tegas Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Data Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 di seluruh Indonesia. Dari total kejadian tersebut, sekitar 75.000 orang dilaporkan meninggal dunia atau setara dengan rasio 26,33 korban jiwa per 100.000 penduduk.
"Artinya ini jumlah mengkhawatirkan, hampir tiga kali dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK)," kata Saadiah Uluputty, Anggota Komisi V DPR RI.