Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Radio Dalam dan Antasari, Jakarta Selatan, resmi menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terhitung mulai Jumat, 1 Mei 2026. Perubahan kebijakan ini terjadi seiring dengan langkah transformasi kedua fasilitas tersebut menjadi SPBU Signature.
Langkah pengalihan status operasional ini dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis, 7 Mei 2026. Roberth menjelaskan bahwa unit pengisian bahan bakar yang telah berganti status kini tidak lagi menyediakan produk subsidi pemerintah.
"SPBU tersebut beralih mengajukan program peningkatan status untuk menjadi SPBU Signature, SPBU Signature memang tidak menjual BBM subsidi," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Peningkatan status menjadi SPBU Signature diklaim bertujuan untuk memberikan pengalaman pelanggan yang berbeda. Format baru ini dirancang untuk menonjolkan kualitas pelayanan serta penyediaan fasilitas pendukung yang lebih variatif bagi para pengguna kendaraan bermotor.
"SPBU Signature ini lebih mengedepankan layanan dan fasilitas yang lebih lengkap dibanding SPBU yang masih menyalurkan BBM subsidi," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Konsep SPBU non-subsidi ini bukan merupakan hal baru di wilayah Jakarta. Roberth memberikan gambaran mengenai titik lokasi lain yang sudah lebih dulu menerapkan model bisnis serupa di kawasan elit Jakarta Selatan.
"Contoh SPBU Signature yang sudah ada adalah SPBU Signature Pondok Indah ya salah satunya," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Meski terdapat pengurangan titik distribusi di dua lokasi tersebut, pihak Pertamina memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan yang masih bergantung pada bahan bakar penugasan. Roberth menegaskan bahwa pasokan untuk masyarakat umum tetap tersedia melalui jaringan SPBU regular lainnya.
"Pertamina tetap berkomitmen melayani Pertalite untuk masyarakat sebagai Penugasan Pemerintah (PSO)," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Hingga saat ini, Pertamina memastikan bahwa penyaluran Pertalite tetap berjalan sesuai dengan regulasi Public Service Obligation yang ditetapkan oleh pemerintah di berbagai wilayah Indonesia.