Pemilik kendaraan diimbau untuk lebih cermat dalam memilih proteksi asuransi guna mengantisipasi berbagai risiko tidak terduga seperti kecelakaan, kerusakan, hingga pencurian. Imbauan ini disampaikan oleh perwakilan Sompo Insurance Indonesia di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) seiring dengan semakin beragamnya jenis kendaraan dan bahan bakar saat ini.
Dilansir dari Personalfinance, pemilihan jenis asuransi kini harus disesuaikan dengan karakteristik risiko kendaraan yang berbeda antara jenis konvensional dan kendaraan listrik. Pada kendaraan konvensional, risiko terbesar terletak pada mesin dan sasis, sedangkan kendaraan listrik memiliki risiko tertinggi pada bagian baterai.
"Pemilik perlu lebih cermat dalam menentukan perlindungan yang tepat, terutama dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi," tutur Suhandi Sumantri, Associate Director of Sales Sompo Insurance Indonesia.
Perusahaan asuransi pada umumnya menawarkan dua skema perlindungan utama, yaitu Total Loss Only (TLO) dan asuransi komprehensif. Skema TLO memberikan ganti rugi jika kerusakan kendaraan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai pertanggungan atau akibat kehilangan, sementara asuransi komprehensif mencakup perlindungan yang lebih luas termasuk kerusakan sebagian.
"Karena itu, penting untuk memastikan bahwa polis asuransi yang dipilih benar-benar mencakup kebutuhan spesifik kendaraan," imbuh Suhandi Sumantri.
Premi untuk asuransi komprehensif bernilai lebih tinggi karena menyediakan beragam manfaat tambahan yang bisa dipilih konsumen, seperti perlindungan banjir, gempa bumi, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga. Penentuan premi tersebut juga dipengaruhi oleh faktor usia, jenis, serta merek kendaraan yang didaftarkan.
"Misalnya, jika tinggal di daerah rawan banjir, pastikan risiko tersebut termasuk dalam polis," terang Suhandi Sumantri.
Nasabah juga diingatkan untuk membandingkan nilai premi dengan manfaat yang disediakan, mulai dari batas pertanggungan hingga jaringan bengkel rekanan nasional. Selain itu, pemahaman menyeluruh terhadap isi dokumen polis menjadi hal krusial agar proses pengajuan klaim tidak menghadapi kendala.
Pihak perusahaan asuransi menegaskan bahwa pemrosesan klaim nasabah sepenuhnya akan mengacu pada dokumen polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Proses tersebut tidak akan melandaskan keputusan pada informasi luar seperti tawaran dari agen penjual maupun informasi yang beredar di internet.