MUI Pastikan Skema Murur Haji Sesuai Ketentuan Syariat Islam

MUI Pastikan Skema Murur Haji Sesuai Ketentuan Syariat Islam
Foto: Ilustrasi MUI Pastikan Skema Murur Haji Sesuai Ketentuan Syariat Islam.

Penerapan skema murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus pada puncak ibadah haji 2026 dipastikan telah melalui pertimbangan syarak yang matang. Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengurangi nilai pahala ibadah jemaah yang memenuhi kriteria rukhsah.

Penegasan mengenai kesiapan landasan hukum Islam tersebut disampaikan oleh Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar, setelah kegiatan sosialisasi puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) di Mekah pada Sabtu (16/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

"Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar'inya," ujar Buya Gusrizal.

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025ÔÇô2030 tersebut menjelaskan bahwa tugas utama Musyrif Diny adalah mengawal dan memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum Islam yang kuat. Pengawalan ini mencakup perumusan teknis skema murur maupun tanazul atau pemulangan jemaah lebih awal.

Secara hukum asal, bermalam atau mabit di Muzdalifah merupakan suatu kewajiban bagi jemaah haji. Namun, berbagai literatur fikih klasik dari para fuqaha telah memuat dalil-dalil syar'i yang memberikan keringanan bagi kelompok jemaah tertentu untuk tidak melakukan mabit.

Gusrizal memaparkan terdapat pandangan fikih yang membolehkan jemaah bergerak meninggalkan Muzdalifah setelah melewati tengah malam, bahkan ada pendapat yang mengizinkan jemaah dengan kondisi uzur untuk tidak mabit sama sekali. PPIH Arab Saudi kemudian memilih jalan tengah yang lebih hati-hati di antara kelonggaran total tersebut.

"Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," imbuh Gusrizal.

Formulasi kebijakan ini disiapkan untuk musim haji 2026 setelah melalui kajian mendalam dan komprehensif dari aspek syariat. Kendati demikian, implementasi di lapangan harus dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko tinggi secara medis.

"Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan apabila sudah menimpa atau sudah mengikat umat menjadi rumit," kata Gusrizal.

Pemerintah sendiri menyiapkan skema murur ini untuk 100.930 calon haji reguler atau sekitar 50 persen dari total kuota. Langkah tersebut diambil PPIH Arab Saudi guna menekan kepadatan ekstrem dan menjaga risiko keselamatan jemaah di Muzdalifah.

Artikel terkait

Rekomendasi