Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema layanan bagi jamaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di tengah jutaan jamaah dari berbagai negara.
Pengaturan mabit atau bermalam di Muzdalifah menjadi salah satu perhatian utama. Pengaturan ini bertujuan agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat sekaligus menjaga keselamatan jiwa para jamaah.
Dikutip dari Cahaya, Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang dapat diterapkan jamaah haji Indonesia.
"Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)," ujar Cholil di Makkah, Rabu.
Skema pertama adalah mabit 'adi atau mabit normal. Pada pola ini, jamaah calon haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Maghrib.
Jamaah kemudian turun dan menginap di Muzdalifah hingga melewati tengah malam. Waktu mabit digunakan untuk berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu untuk melontar jumrah di Mina sebelum bus mengangkut mereka kembali selepas tengah malam.
Skema kedua adalah mabit murur yang berlaku bagi jamaah calon haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam. Pada pola murur, jamaah cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan, dan bus hanya berhenti sejenak di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
Skema ketiga adalah murur rukhshah atau dispensasi yang menjadi pengecualian bagi jamaah dengan uzur syar'i. Fasilitas ini ditujukan bagi jamaah yang sakit, lanjut usia, atau memiliki kondisi fisik berat lainnya.
Pada skema ketiga ini, jamaah calon haji hanya melintas dengan bus tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah. Cholil menegaskan bahwa jamaah yang menggunakan hak keringanan tersebut tidak dikenakan sanksi denda.
"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.
Prioritas Keselamatan Jiwa Jamaah
Penerapan ketiga skema mabit ini sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan keselamatan kesehatan jamaah.
Surat Al Baqarah ayat 198 memang mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di MasyÔÇÖaril Haram atau Muzdalifah usai bertolak dari Arafah. Namun, kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko kelelahan ekstrem hingga kematian selama fase Armuzna.
Melalui penerapan skema ini, pemerintah berharap jamaah haji Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah sesuai syariat. Langkah sistematis ini menjadi bagian penting dalam mengurangi kepadatan saat fase Armuzna yang dikenal sebagai puncak paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.