Pemerintah Siapkan Skema Tenor KPR hingga 40 Tahun

Pemerintah Siapkan Skema Tenor KPR hingga 40 Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Skema Tenor KPR hingga 40 Tahun.

Presiden Prabowo Subianto mendorong penurunan nilai angsuran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui perpanjangan jangka waktu pelunasan hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat regulasi pembiayaan yang dinilai memberatkan.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai respon atas sulitnya jutaan orang mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah akibat aturan yang kaku. Dilansir dari Kompas, kepala negara menegaskan perlunya simplifikasi regulasi agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau oleh kalangan ekonomi bawah.

"Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun," ungkap Prabowo, Presiden RI.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan kesiapannya untuk segera merumuskan skema teknis guna merealisasikan instruksi tersebut. Pada Kamis (7/5/2026), ia mengonfirmasi bahwa penyesuaian durasi kredit merupakan perintah langsung yang harus segera dijalankan kementeriannya.

"Kalau Presiden itu sudah perintah, saya sebagai menteri tentu menjalankan," kata Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Perpanjangan tenor ini diproyeksikan mampu menekan angka cicilan secara otomatis karena beban pokok pinjaman didistribusikan dalam waktu yang lebih lama. Maruarar sebelumnya telah mendorong kenaikan batas tenor dari 20 tahun menjadi 30 tahun sebelum adanya arahan baru untuk mencapai angka empat dekade.

"Saya kan sebelumnya sudah dari 20 tahun ke 30 tahun, sekarang arahan Presiden jadi 40 tahun," kata Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Saat ini, durasi standar KPR di perbankan Indonesia umumnya berkisar antara 5 hingga 25 tahun, dengan beberapa bank tertentu sanggup memberikan batas maksimal 30 tahun. Penentuan jangka waktu tersebut biasanya sangat bergantung pada profil risiko nasabah serta batasan usia produktif debitur saat kredit dinyatakan lunas.

Kebijakan baru ini akan menantang standar umum perbankan yang biasanya membatasi usia maksimal pelunasan di angka 55 tahun. Meskipun cicilan bulanan menjadi lebih kecil dengan tenor panjang, total beban bunga yang ditanggung nasabah secara keseluruhan akan menjadi lebih besar dibandingkan tenor pendek.

Artikel terkait

Rekomendasi