Kasus hukum yang melibatkan AS, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, kini telah memasuki babak baru. Persidangan yang berlangsung di Kota Medan ini telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa tragis ini sebelumnya dilaporkan terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Kecamatan Medan Sunggal pada Desember 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tuntutan khusus mengingat terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan Rehabilitasi Psikologis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengungkapkan bahwa jaksa menuntut AS dengan tindakan perawatan di lembaga sosial. AS dituntut untuk menjalani pendampingan psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa.
Selama masa tersebut, AS akan berada di bawah pengawasan serta bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi terhadap kondisi kejiwaan anak tersebut.
Rincian tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
- Menyatakan anak (AS) bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjatuhkan tindakan berupa perawatan pendampingan dan intervensi psikologis.
- Menetapkan durasi perawatan selama 8 bulan di LKS Tanjung Morawa.
- Memberikan pembimbingan berkelanjutan oleh pihak Balai Pemasyarakatan selama masa perawatan.
Jaksa menilai tindakan AS telah melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Meski bersalah, jaksa mempertimbangkan faktor usia dan latar belakang anak dalam menyusun tuntutan tersebut.
Pertimbangan Jaksa dalam Persidangan
Valentino menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban akibat perbuatan AS. Namun, jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang dapat meringankan posisi hukum siswi SD tersebut di hadapan majelis hakim.
Beberapa poin yang meringankan di antaranya adalah sikap kooperatif AS yang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam. Selain itu, status AS yang belum pernah tersangkut masalah hukum serta usianya yang masih sangat muda menjadi pertimbangan utama.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan anak berdasarkan jalannya persidangan:
| Kategori Faktor | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Lingkungan Keluarga | Adanya tekanan mental akibat orang tua yang tempramental dan sering melakukan kekerasan fisik maupun verbal. |
| Kondisi Psikologis | Mental anak yang rusak akibat konflik berkepanjangan antara ayah dan ibu di lingkungan rumah. |
| Pengaruh Eksternal | Dampak dari konten gim Roblox serta tayangan Detective Conan yang memicu keinginan anak untuk meniru aksi tersebut. |
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa perbuatan nekat anak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh akumulasi tekanan mental. Kepribadian anak yang masih labil membuatnya mudah terpengaruh oleh lingkungan dan apa yang ia tonton.
Jaksa menekankan bahwa AS masih memiliki masa depan yang panjang sehingga rehabilitasi lebih diutamakan daripada hukuman penjara biasa. Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan di Kota Medan.