Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (16/4/2026). Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan bahwa agenda persidangan pada Selasa (14/4/2026) telah menetapkan jadwal tuntutan tersebut. "Kamis 16 April 2026, Agenda untuk tuntutan," tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakpus sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ibrahim Arief merupakan satu dari beberapa terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Selain Ibrahim, perkara ini juga menyeret eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih sebagai terdakwa yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Meski laman SIPP belum memperbarui jadwal untuk Sri dan Mulyatsyah, koordinasi antara majelis hakim dan tim advokat sebelumnya mengisyaratkan ketiganya akan dituntut pada hari yang sama. Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian pendidikan.
Dalam dakwaan jaksa, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga disebut terlibat dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Nilai tersebut disinyalir berasal dari aliran investasi Google ke PT AKAB atau Gojek yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi.
Penyalahgunaan wewenang diduga terjadi ketika kebijakan diarahkan untuk memprioritaskan perangkat berbasis Chrome milik Google sebagai satu-satunya penyedia dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia. Arahan ini membuat kajian pengadaan tidak berjalan objektif dan hanya mengarah pada satu produk tertentu.
Terdakwa lainnya, Mulyatsyah, dilaporkan menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.