Serikat Pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendesak Newcrest Mining Limited asal Australia segera melunasi kewajiban hak bagi 735 mantan karyawan yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar. Sebagaimana dilansir dari Suara pada Senin (30/4/2026), tuntutan ini muncul setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Permasalahan ini berawal dari peralihan saham Newcrest Mining Limited di PT NHM kepada PT Indotan yang berlangsung pada 5 Maret 2020. Peralihan tersebut dinilai mengabaikan Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan yang mewajibkan penyelesaian hak pekerja saat terjadi akuisisi.
Iksan Maujud selaku kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM menegaskan bahwa ketentuan dalam PKB tersebut secara eksplisit mengharuskan pengusaha menyelesaikan pembayaran pesangon, uang pisah, dan uang jasa sesuai regulasi ketenagakerjaan. Upaya dialog telah dilakukan sebelum akuisisi namun tidak membuahkan hasil.
"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan, Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM.
Pihak serikat pekerja kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate yang memenangkan tuntutan mereka. Keputusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang menetapkan kewajiban pembayaran hak mantan pekerja.
"Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,ÔÇØ tambah Iksan, Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh internal serikat pekerja terkait sikap perusahaan yang dianggap tidak bertanggung jawab atas masa depan mantan karyawannya. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia jika hak pekerja diabaikan tanpa penyelesaian.
"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," pungkas Rusli, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM.