Kebijakan Sentralisasi DHE SDA Himbara Ancam Likuiditas Bank Swasta

Kebijakan Sentralisasi DHE SDA Himbara Ancam Likuiditas Bank Swasta
Foto: Ilustrasi Kebijakan Sentralisasi DHE SDA Himbara Ancam Likuiditas Bank Swasta.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan kebijakan sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada bank-bank BUMN memicu dampak ketimpangan likuiditas valas antara bank pemerintah dan swasta pada Senin (11/5/2026).

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan bahwa langkah sentralisasi ini mempermudah pengawasan pemerintah terhadap aliran devisa hasil ekspor namun berdampak pada pemusatan likuiditas di satu sisi saja.

"Ini akan mempermudah pemantauan kebijakan DHE SDA. Likuiditas valas tapi akan tersentralisasi di bank Himbara," kata Teuku Riefky kepada Bisnis sebagaimana dilansir dari Finansial.

Penurunan suplai valuta asing di sektor swasta dinilai menjadi konsekuensi logis dari aturan tersebut. Riefky menjelaskan bahwa kondisi ini akan memaksa bank non-pemerintah mencari sumber pendanaan lain dengan biaya yang lebih mahal.

"Tentu akan menurun karena suplai valasnya turun sehingga perlu membeli valas dalam jumlah lebih banyak dengan cost yang lebih tinggi, sehingga profitability-nya turun," tutur Teuku Riefky.

Kekhawatiran mengenai pengetatan likuiditas valas sebelumnya juga telah disuarakan oleh Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina). Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan mencatat potensi berkurangnya dana valas di perbankan non-Himbara.

"Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," kata Lani Darmawan.

Selain masalah likuiditas, Lani menyoroti dampak kebijakan ini terhadap rasio Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta sentimen investor terhadap sektor perbankan domestik secara keseluruhan.

"Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa," ujar Lani Darmawan di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Asosiasi perbankan saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusulkan agar kewajiban penempatan devisa bisa diperluas ke bank swasta nasional dengan mekanisme pelaporan yang ketat.

Artikel terkait

Rekomendasi