Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Erwan Agus Purwanto, menegaskan akan memperketat proses penyaringan kandidat menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto pada Jumat, 17 April 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga di tengah proses transisi kepemimpinan. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Erwan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi yang sedang berjalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat," ujar Erwan, Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI.
Pansel mengaku tidak menduga akan ada keterlibatan pimpinan petahana dalam kasus hukum mengingat seluruh prosedur telah diikuti pada periode sebelumnya. Erwan mengklaim tim penyeleksi sudah mengumpulkan informasi mendalam mengenai latar belakang para kandidat saat itu.
"Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait, dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa Ketua Ombudsman RI tersangkut perkara korupsi," kata Erwan, Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI.
Ia menambahkan bahwa selama masa pendaftaran dan penilaian sebelumnya, panitia tidak melihat adanya perilaku yang menyimpang dari sosok Hery Susanto. Penangkapan tersebut kini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi tim seleksi.
"Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali," ucap Erwan, Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI.
Mekanisme seleksi untuk masa jabatan 2026-2031 kini melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan intelijen guna melakukan skrining ketat terhadap rekam jejak keuangan dan potensi tindak pidana calon anggota. Erwan menyebut pihaknya menggandeng KPK, BIN, hingga PPATK.
"Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara," imbuh Erwan, Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melakukan penahanan terhadap Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel. Hery terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, Perwakilan Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah Hery Susanto dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Penyelidikan kini difokuskan pada keterkaitan tersangka dengan tata kelola izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara.